PT YAT disebut menerima pembayaran penuh sebesar 100 persen berdasarkan dokumen berita acara serah terima pekerjaan.
Namun, hasil penyidikan menunjukkan bahwa kondisi barang yang diterima diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen.
Pekerjaan perakitan motor listrik dinyatakan selesai dalam administrasi proyek. Akan tetapi, penyidik menemukan adanya perbedaan antara spesifikasi yang dijanjikan dan kondisi barang yang sebenarnya.
Atas dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut, Andri Mulyono dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.
Saat ini, tersangka menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
RADARSINGAPARNA.COM— Era baru Persija Jakarta bersama Shin Tae-yong resmi dimulai. Persija siapkan uji coba dan…
RADARSINGAPARNA.COM— Pelatih Persib Igor Tolic sebut ACC bukan sekadar persaingan di lapangan, tetapi ajang membawa…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah mulai mempercepat langkah diversifikasi energi setelah Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri…
RADARSINGAPARNA.COM— Bek Persib Bandung Kakang Rudianto menjagokan Portugal untuk meraih trofi Piala Dunia 2026. Euforia…
RADARSINGAPARNA.COM — Pelatih baru Persib Igor Tolic siapkan skuad Persib Bandung untuk berlaga di ASEAN…
RADARSINGAPARNA.COM - Ketua Umum Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Hermawan Saputra, meluruskan anggapan yang…
This website uses cookies.