PT YAT disebut menerima pembayaran penuh sebesar 100 persen berdasarkan dokumen berita acara serah terima pekerjaan.
Namun, hasil penyidikan menunjukkan bahwa kondisi barang yang diterima diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen.
Pekerjaan perakitan motor listrik dinyatakan selesai dalam administrasi proyek. Akan tetapi, penyidik menemukan adanya perbedaan antara spesifikasi yang dijanjikan dan kondisi barang yang sebenarnya.
Atas dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut, Andri Mulyono dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.
Saat ini, tersangka menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
RADARSINGAPARNA.COM - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap jaringan narkotika internasional yang memproduksi sekaligus…
RADARSINGAPARNA.COM - Jembatan Gantung Sukamenak yang menghubungkan Kelurahan Sukamenak, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya dengan Desa…
RADARSINGAPARNA.COM - Dua pekerja berinisial AP dan AN meninggal dunia setelah tower bekas telekomunikasi setinggi…
RADARSINGAPARNA.COM - Elma Fitriani Mutiarahayu, perempuan berusia 20 tahun asal Kota Banjar, dipercaya menjadi finalis…
RADARSINGAPARNA.COM - PT Pertamina Patra Niaga terus memperkuat penyediaan energi berkelanjutan melalui jaminan pasokan dan…
RADARSINGAPARNA.COM - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengajak Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM)…
This website uses cookies.