– Bagi perkawinan campuran wajib membawa fotocopy surat izin tidak berhalangan nikah dari kedutaan atau perwakilan negara yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia
– Anda harus membawa fotocopy akta cerai jika berstatus duda / janda yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia
– Anda bawa sertifikat beragama Islam bagi mualaf
– Jika pengurusan dipercayakan kepada pihak lain, wajib menyerahkan surat kuasa bermaterai Rp10.000 dan fotocopy KTP yang diberi kuasa dan pemberi kuasa
– Jika buku nikah palsu, maka akan disita dan dilaporkan ke kepolisian
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah memastikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengakhiri layanan rehabilitasi sosial bagi 48 anak asuh lulusan…
RADARSINGAPARNA.COM - Sebanyak 3.962 anak yatim dan penyandang disabilitas menerima santunan dalam kegiatan Lebaran Yatim…
RADARSINGAPARNA.COM – Liburan sekolah selalu menjadi momen yang paling ditunggu-tunggu anak-anak. Setelah menjalani kegiatan belajar,…
RADARSINGAPARNA.COM – PT Astra Honda Motor (AHM) resmi memperkenalkan New Honda Vario Evo 160. Skutik…
RADARSINGAPARNA.COM – Tanaman eceng gondok yang selama ini dikenal sebagai gulma perairan ternyata dapat memberikan…
This website uses cookies.