– Bagi perkawinan campuran wajib membawa fotocopy surat izin tidak berhalangan nikah dari kedutaan atau perwakilan negara yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia
– Anda harus membawa fotocopy akta cerai jika berstatus duda / janda yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia
– Anda bawa sertifikat beragama Islam bagi mualaf
– Jika pengurusan dipercayakan kepada pihak lain, wajib menyerahkan surat kuasa bermaterai Rp10.000 dan fotocopy KTP yang diberi kuasa dan pemberi kuasa
– Jika buku nikah palsu, maka akan disita dan dilaporkan ke kepolisian
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Kabupaten Garut kembali mengukuhkan capaian di tingkat Provinsi Jawa Barat melalui penghargaan…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menargetkan rata-rata kecepatan internet nasional mencapai 100 Mbps…
RADARSINGAPARNA.COM - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pangandaran dari sektor pariwisata mencapai sekitar Rp4,5 miliar…
RADARSINGAPARNA.COM - Ampera Waterpark Tasikmalaya dipadati wisatawan selama masa libur sekolah dengan mayoritas pengunjung datang…
RADARSINGAPARNA.COM - Program diskon tarif penyeberangan selama masa libur sekolah telah dimanfaatkan oleh 1.086.400 penumpang…
RADARSINGAPARNA.COM - Suasana Pantai Santolo di Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, dipenuhi ribuan masyarakat…
This website uses cookies.