– Bagi perkawinan campuran wajib membawa fotocopy surat izin tidak berhalangan nikah dari kedutaan atau perwakilan negara yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia
– Anda harus membawa fotocopy akta cerai jika berstatus duda / janda yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia
– Anda bawa sertifikat beragama Islam bagi mualaf
– Jika pengurusan dipercayakan kepada pihak lain, wajib menyerahkan surat kuasa bermaterai Rp10.000 dan fotocopy KTP yang diberi kuasa dan pemberi kuasa
– Jika buku nikah palsu, maka akan disita dan dilaporkan ke kepolisian
RADARSINGAPARNA - Zero-Day AI Attack kini jadi ancaman serius dalam keamanan digital global. Agen AI…
RADARSINGAPARNA - AI agent payments dan pembayaran otomatis kini jadi kenyataan menegangkan sekaligus menarik. Agen…
RADARSINGAPARNA - YouTube AI Music Hosts hadir sebagai inovasi baru dalam musik digital. Fitur ini…
RADARSINGAPARNA - AI slop dan konten AI buruk menjadi fenomena berbahaya di era digital. Keduanya…
RADARSINGAPARNA - Google terus menghadirkan inovasi baru di bidang kecerdasan buatan, salah satu yang kini…
RADARSINGPARNA - AI Avatar 3D kini menjadi salah satu topik terpopuler di dunia digital. Banyak…
This website uses cookies.