Kementerian Agama resmi merilis format baru buku nikah yang berlaku mulai Oktober 2024. Foto: Ilustrasi Buku Nikah/Disway.id
JAKARTA, RADARSINGAPARNA.COM – Kementerian Agama resmi merilis format baru buku nikah tahun 2024.
Format baru buku nikah 2024 dirilis agar pengelolaan dokumen nikah sekaligus layanan pencatatan nikah lebih tertib.
Kepala Sub Direktorat Mutu, Sarana, Prasarana dan Sistem Informasi KUA Kemenag Jajang Ridwan mengatakan buku nikah cetakan 2024 dapat digunakan mulai Oktober 2024.
Jajang mengatakan mulai Oktober 2024 tidak ada lagi pencatatan nikah menggunakan buku nikah lama.
Buku nikah lama harus dihapus. Berita acara dan pelaporan penghapusan harus segara dibuat agar menghindari pemalsuan dan penyalahgunaan buku nikah.
Ketentuan ini ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Nomor 5 tahun 2024 tentang Perubahan Format Buku Nikah dan Duplikat Buku Nikah.
Format Baru Buku Nikah 2024 dikutip dari laman Kemenag, Rabu 11 September 2024:
1. Bentuk dan ukuran buku nikah tetap 8 x 12 cm. Spesifikasi dan sistem pengaman dipertahankan.
2. Perubahan buku nikah pada cetakkan tahun 2024 adalah:
– Buku nikah cetakan 2024 menggunakan cover berwarna hijau.
RADARSINGAPARNA - Banyak pengguna berkreasi dengan membuat foto miniatur pakai AI namun sebagian orang juga…
RADARSINGAPARNA - Salah satu tren terbaru yang sedang viral adalah ide outfit pakai prompt AI…
RADARSINGAPARNA - Media sosial semakin berkembang dan kini hampir setiap orang ingin tampil menarik dengan…
RADARSINGAPARNA - Dua platform AI yang sering dibicarakan saat ini adalah ChatGPT dan DeepSeek namun,…
RADARSINGAPARNA - Salah satu tren yang sedang naik daun saat ini adalah penggunaan prompt Gemini…
RADARSINGAPARNA - Apple resmi memperkenalkan Foundation Models framework. Teknologi ini menghadirkan AI on-device yang bisa…
This website uses cookies.