Kementerian Agama resmi merilis format baru buku nikah yang berlaku mulai Oktober 2024. Foto: Ilustrasi Buku Nikah/Disway.id
JAKARTA, RADARSINGAPARNA.COM – Kementerian Agama resmi merilis format baru buku nikah tahun 2024.
Format baru buku nikah 2024 dirilis agar pengelolaan dokumen nikah sekaligus layanan pencatatan nikah lebih tertib.
Kepala Sub Direktorat Mutu, Sarana, Prasarana dan Sistem Informasi KUA Kemenag Jajang Ridwan mengatakan buku nikah cetakan 2024 dapat digunakan mulai Oktober 2024.
Jajang mengatakan mulai Oktober 2024 tidak ada lagi pencatatan nikah menggunakan buku nikah lama.
Buku nikah lama harus dihapus. Berita acara dan pelaporan penghapusan harus segara dibuat agar menghindari pemalsuan dan penyalahgunaan buku nikah.
Ketentuan ini ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Nomor 5 tahun 2024 tentang Perubahan Format Buku Nikah dan Duplikat Buku Nikah.
Format Baru Buku Nikah 2024 dikutip dari laman Kemenag, Rabu 11 September 2024:
1. Bentuk dan ukuran buku nikah tetap 8 x 12 cm. Spesifikasi dan sistem pengaman dipertahankan.
2. Perubahan buku nikah pada cetakkan tahun 2024 adalah:
– Buku nikah cetakan 2024 menggunakan cover berwarna hijau.
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menyebutkan sebanyak 400 ribu warga Golput…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya diminta kembali bersatu…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Rencana relokasi Pasar Singaparna ke Padakembang masih menunggu ketersediaan anggaran Pemerintah Pusat…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Cep Zamzam Dzulfikar Nur mengundurkan diri sebagai kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP).…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Berdasarkan hasil real count tim gabungan, pasangan Ade-Iip hanya kalah di Kecamatan…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya selesai melaksanakan pleno rekapitulasi perolehan suara…
This website uses cookies.