”Dengan database itu pengadaan bisa menjadi lebih efisien waktunya,” ujar dia seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, Jumat 18 Oktober 2024.
Subhan menambahkan bahwa penyediaan layanan bagi jemaah haji Indonesia akan lebih optimal jika bisa dilaksanakan lebih awal.
Ia memberikan contoh Irak, yang segera memulai proses pengadaan dengan calon penyedia akomodasi setelah operasional haji selesai. Meskipun kuota haji Irak lebih sedikit dibandingkan dengan Indonesia.
Kasubdit Akomodasi Haji Kemenag Ali Machzumi mengatakan standar layanan dan pedoman penyediaan akan menjadi panduan kerja tim atau pihak lain yang terkait dalam penyediaan akomodasi jemaah haji.
Penyusunan regulasi dilakukan agar proses penyediaan akomodasi jemaah haji Indonesia di Arab Saudi berjalan efektif, efisien, transparan, terbuka, adil dan akuntabel.