Regulasi ini mencakup Standar Layanan, pedoman layanan akomodasi hingga Standar Operasional Prosedur (SOP).
Hal ini dibahas bersama dalam Focus Group Discussion Penyusunan Kebijakan, Rencana Kerja dan Peningkatan Pelayanan di Arab Saudi di Bogor, Kamis 10 Oktober 2024.
Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid mengatakan penyediaan akomodasi jemaah haji 2025 harus segera dilakukan karena waktu penyelenggaraan ibadah haji semakin dekat.
Subhan menegaskan bahwa proses penyediaan layanan mengikuti prinsip pengadaan barang/jasa yang mencakup efektivitas, efisiensi, transparansi, keadilan, dan akuntabilitas.
Sehingga, diperlukan standar layanan, SOP dan pedoman penyediaan akomodasi jemaah haji Indonesia di Arab Saudi tersebut.
Guna memastikan transparansi, proses penyediaan layanan dilakukan melalui Aplikasi Sepakat, yaitu Sistem Pengadaan Layanan Akomodasi, Katering, dan Transportasi.
Dalam pelaksanaannya, para calon penyedia layanan akomodasi diwajibkan untuk terlebih dahulu mendaftar melalui Sepakat agar terdaftar dalam database.
Dengan adanya database tersebut, Kemenag dapat kembali mengundang penyedia layanan dengan rekam jejak yang baik untuk berpartisipasi dalam penyediaan layanan di masa mendatang.









