“Saya sudah tanya kepada para tokoh agama. Tokoh Katolik bilang, LGBTQ tidak dibenarkan di Katolik. Tokoh Hindu mengatakan hal yang sama. Buddha hal yang sama. Kristen hal yang sama. Islam apalagi,” katanya.
Ia menegaskan seluruh kebijakan di Indonesia harus berpijak pada nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana tertuang dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
“Dalam konteks Indonesia, kita semuanya harus berdasarkan landasan filosofis Pancasila, landasan yuridis Undang-Undang Dasar 1945,” ujarnya.
Wamenag juga menegaskan tidak boleh ada kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi maupun nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Tidak ada kegiatan, tidak ada keputusan, tidak ada kebijakan apa pun di republik ini yang boleh bertentangan dengan konstitusi atau Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” tegas Wamenag.
Karena itu, ia meminta penyusunan materi edukasi dilakukan secara tegas sesuai ajaran agama.
“Semua mengatakan bahwa LGBTQ bertentangan dengan ajaran agama dan pasal 29 ayat (1) UUD 1945,” tegasnya.
Selain menyusun materi edukasi, Kementerian Agama juga menyiapkan penguatan program bimbingan perkawinan, pemberdayaan penyuluh agama, pembinaan keluarga sakinah melalui KUA, penguatan kurikulum madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan, serta penyediaan layanan konsultasi bagi remaja.









