Home Nasional Kemenag Siapkan Materi Edukasi untuk Cegah Penyebaran Budaya LGBTQ

Kemenag Siapkan Materi Edukasi untuk Cegah Penyebaran Budaya LGBTQ

Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i memimpin rapat penyusunan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ. -Kemenag-

RADARSINGAPARNA.COM – Kementerian Agama mulai menyusun materi edukasi sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.

Dilansir dari laman kemenag.go.id, penyusunan materi tersebut dibahas dalam Rapat Pimpinan Kementerian Agama di Jakarta yang dipimpin Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i bersama jajaran pejabat Eselon I dan II.

Wamenag menilai langkah tersebut perlu diambil karena isu LGBTQ berkaitan dengan nilai agama, martabat kemanusiaan, pendidikan, dan ketahanan bangsa.

“Saya anggap ini sangat serius. Karena ini terkait nilai dan martabat kemanusiaan. Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan bahwa penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara,” ujarnya di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Menurutnya, Kementerian Agama memiliki tanggung jawab untuk menjalankan amanat Perpres melalui edukasi yang berlandaskan ajaran agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945.

Edukasi Disiapkan Melalui Berbagai Program Keagamaan

Romo Muhammad Syafi’i mengatakan pandangan seluruh tokoh agama yang telah diajak berdiskusi menjadi dasar penyusunan materi edukasi tersebut.