Pemegang saham berfokus pada kepemilikan saham dalam suatu perusahaan.
Sementara investor memiliki cakupan yang lebih luas karena dapat menempatkan dana pada berbagai instrumen investasi, seperti obligasi, deposito, reksa dana maupun aset lainnya.
Tidak semua investor menjadi pemegang saham. Sebaliknya, setiap pemegang saham dapat disebut sebagai investor.
Pemegang saham dapat dikelompokkan berdasarkan beberapa kategori.
1. Berdasarkan Jenis Saham
Jenis ini dibedakan berdasarkan hak dan manfaat yang melekat pada saham.
– Pemegang saham biasa memiliki hak suara dalam berbagai keputusan perusahaan. Nilai dividen yang diterima bergantung pada kinerja perusahaan dan kebijakan yang ditetapkan.
– Pemegang saham preferen memperoleh prioritas dalam pembagian dividen maupun aset perusahaan. Namun, umumnya mereka tidak memiliki hak suara dalam RUPS.
2. Berdasarkan Besarnya Kepemilikan
Kategori ini melihat jumlah saham yang dimiliki.
– Pemegang saham mayoritas memiliki lebih dari 50 persen saham sehingga memiliki pengaruh besar terhadap kebijakan perusahaan.
– Pemegang saham minoritas memiliki kurang dari 50 persen saham. Meski demikian, mereka tetap memiliki hak yang dilindungi oleh peraturan yang berlaku.
RADARSINGAPARNA.COM - Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PUTRLH)…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) menggelar Pelatihan Initial…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mencatat prestasi dengan menyabet gelar Juara Umum Anugerah…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Kabupaten Pangandaran bersama tim gabungan menggelar operasi penertiban kendaraan untuk meningkatkan kepatuhan…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Agama mulai menyusun materi edukasi sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Indonesia memutuskan mengubah komposisi delegasi yang akan menghadiri prosesi pemakaman Pemimpin Tertinggi…
This website uses cookies.