3. Berdasarkan Karakter Pemilik
Dilihat dari pemiliknya, pemegang saham terbagi menjadi dua kelompok.
– Pemegang saham individu merupakan perorangan yang membeli dan memiliki saham perusahaan.
– Pemegang saham institusi berasal dari lembaga seperti perusahaan investasi, dana pensiun, perbankan atau organisasi keuangan lainnya.
4. Berdasarkan Kelas Saham
Beberapa perusahaan menerbitkan lebih dari satu kelas saham, misalnya saham kelas A dan kelas B.
Perbedaan utama biasanya terletak pada jumlah hak suara yang dimiliki.
Karena itu, kekuatan setiap pemegang saham dalam menentukan kebijakan perusahaan bisa berbeda meskipun sama-sama memiliki saham.
Peraturan perundang-undangan memberikan sejumlah perlindungan kepada pemegang saham.
Hak tersebut bertujuan menjaga kepentingan mereka dalam perusahaan.
1. Hak Mendapatkan Dividen
Pemegang saham berhak menerima bagian keuntungan perusahaan dalam bentuk dividen sesuai jumlah saham yang dimiliki.
2. Hak Menghadiri RUPS
Pemegang saham dapat mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham untuk memperoleh informasi dan memberikan masukan terkait perusahaan.
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Kabupaten Garut kembali mengukuhkan capaian di tingkat Provinsi Jawa Barat melalui penghargaan…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menargetkan rata-rata kecepatan internet nasional mencapai 100 Mbps…
RADARSINGAPARNA.COM - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pangandaran dari sektor pariwisata mencapai sekitar Rp4,5 miliar…
RADARSINGAPARNA.COM - Ampera Waterpark Tasikmalaya dipadati wisatawan selama masa libur sekolah dengan mayoritas pengunjung datang…
RADARSINGAPARNA.COM - Program diskon tarif penyeberangan selama masa libur sekolah telah dimanfaatkan oleh 1.086.400 penumpang…
RADARSINGAPARNA.COM - Suasana Pantai Santolo di Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, dipenuhi ribuan masyarakat…
This website uses cookies.