3. Berdasarkan Karakter Pemilik
Dilihat dari pemiliknya, pemegang saham terbagi menjadi dua kelompok.
– Pemegang saham individu merupakan perorangan yang membeli dan memiliki saham perusahaan.
– Pemegang saham institusi berasal dari lembaga seperti perusahaan investasi, dana pensiun, perbankan atau organisasi keuangan lainnya.
4. Berdasarkan Kelas Saham
Beberapa perusahaan menerbitkan lebih dari satu kelas saham, misalnya saham kelas A dan kelas B.
Perbedaan utama biasanya terletak pada jumlah hak suara yang dimiliki.
Karena itu, kekuatan setiap pemegang saham dalam menentukan kebijakan perusahaan bisa berbeda meskipun sama-sama memiliki saham.
Peraturan perundang-undangan memberikan sejumlah perlindungan kepada pemegang saham.
Hak tersebut bertujuan menjaga kepentingan mereka dalam perusahaan.
1. Hak Mendapatkan Dividen
Pemegang saham berhak menerima bagian keuntungan perusahaan dalam bentuk dividen sesuai jumlah saham yang dimiliki.
2. Hak Menghadiri RUPS
Pemegang saham dapat mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham untuk memperoleh informasi dan memberikan masukan terkait perusahaan.
RADARSINGAPARNA.COM— Babak baru dalam perjalanan karier Reza Arya Pratama resmi dimulai sebagai kiper baru Persebaya…
RADARSINGAPARNA.COM— Perjalanan Persib Bandung menuju gelar juara Liga 1 2024/2025 ternyata diwarnai momen penuh ketegangan.…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan arah belanja Tahun Anggaran 2027…
RADARSINGAPARNA.COM— Gelandang Persib Bandung Marc Klok jagokan Belanda di Piala Dunia 2026. Untuk itu, kapten…
RADARSINGAPARNA.COM – Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia pada Kementerian Hak Asasi Manusia…
RADARSINGAPARNA.COM – Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan seluruh peserta, mentor dan operator penyelenggara magang agar segera menyelesaikan…
This website uses cookies.