SINGAPARNA, RADARTASIK.COM – Jika terbukti, kepala desa tidak netral pada Pilkada 2024 bisa dipidana hingga 2 tahun.
Tidak netral dapat diartikan bahwa kepala desa memihak atau mengampanyekan salah satu pasangan Calon Bupati – Wakil Bupati Tasikmalaya.
Ancaman hukuman pidana bagi kepala desa yang tidak netral terungkap dalam acara Sosialisasi Netralitas Kepala Desa, Rabu 4 September 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Djuanda mengatakan dalam Pilkada Kabupaten Tasikmalaya rentan terjadi pelanggaran. Salah satunya netralitas kepala desa.
Menurut dia, kepala desa memiliki peran strategis dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
Baca Juga: Harga Tiket MotoGP Mandalika 2024 Hanya 1 Rupiah, Cek Jadwal Pembelian dan Diskon Lengkap
Dia mengakui kepala desa tidak betul-betul netral karena masih memiliki hak pilih pada Pilkada 2024.
”Jika mendukung salah satu pasangan calon dukunglah di dalam bilik suara, tidak mengarahkan, menyosialisasikan dan yang lainnya sesuai apa yang diatur,” katanya.
Kepala desa, kata dia, wajib memahami batasan-batasan mana yang boleh dan tak diperoleh dilakukan di Pilkada 2024.