Home Singaparna Kepala Desa Tidak Netral Bisa Dipidana 2 Tahun, Cipatujah Memiliki Indeks Kerawanan...

Kepala Desa Tidak Netral Bisa Dipidana 2 Tahun, Cipatujah Memiliki Indeks Kerawanan Pilkada Paling Tinggi

kepala desa tidak netral
Jika terbukti, kepala desa tidak netral pada Pilkada 2024 bisa dipidana hingga 2 tahun. Foto: Ujang Nandar/Radartasik.com

, RADARTASIK.COM – Jika terbukti, tidak netral pada Pilkada 2024 bisa dipidana hingga 2 tahun.

Tidak netral dapat diartikan bahwa memihak atau mengampanyekan salah satu Bupati – Wakil Bupati .

Ancaman hukuman pidana bagi yang tidak netral terungkap dalam acara Sosialisasi Netralitas , Rabu 4 September 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Djuanda mengatakan dalam Pilkada Kabupaten Tasikmalaya rentan terjadi pelanggaran. Salah satunya netralitas .

Menurut dia, kepala desa memiliki peran strategis dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

Baca Juga: Harga Tiket MotoGP Mandalika 2024 Hanya 1 Rupiah, Cek Jadwal Pembelian dan Diskon Lengkap

Dia mengakui kepala desa tidak betul-betul netral karena masih memiliki hak pilih pada Pilkada 2024.

”Jika mendukung salah satu dukunglah di dalam , tidak mengarahkan, menyosialisasikan dan yang lainnya sesuai apa yang diatur,” katanya.

Kepala desa, kata dia, wajib memahami batasan-batasan mana yang boleh dan tak diperoleh dilakukan di Pilkada 2024.