Selain menangkap E, Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya meringkus seorang penadah motor curian berinisial D.
Dari tersangka D polisi mengamankan 14 motor berbagai jenis dan merek. Turut diamankan dua lembar STNK dan BPKB.
Tersangka E dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Sedangkan D dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Tersangka E menjalankan aksi pencurian motor sejak tahun 2020. Dia sudah banyak mendapatkan uang dari mencuri motor.
Kalau motor curian dijual Rp 3 juta, E mendapatkan bagian Rp 300.000. Uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.
Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati kepada orang yang baru dikenal. Jangan lengah dan mudah percaya.
Jika menemukan orang yang mencurigakan, masyarakat sebaiknya segera melapor ke polsek terdekat atau langsung Polres Tasikmalaya.
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengakhiri layanan rehabilitasi sosial bagi 48 anak asuh lulusan…
RADARSINGAPARNA.COM - Sebanyak 3.962 anak yatim dan penyandang disabilitas menerima santunan dalam kegiatan Lebaran Yatim…
RADARSINGAPARNA.COM – Liburan sekolah selalu menjadi momen yang paling ditunggu-tunggu anak-anak. Setelah menjalani kegiatan belajar,…
RADARSINGAPARNA.COM – PT Astra Honda Motor (AHM) resmi memperkenalkan New Honda Vario Evo 160. Skutik…
RADARSINGAPARNA.COM – Tanaman eceng gondok yang selama ini dikenal sebagai gulma perairan ternyata dapat memberikan…
RADARSINGAPARNA.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan aturan baru MPLS Ramah 2026. Program…
This website uses cookies.