Selain menangkap E, Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya meringkus seorang penadah motor curian berinisial D.
Dari tersangka D polisi mengamankan 14 motor berbagai jenis dan merek. Turut diamankan dua lembar STNK dan BPKB.
Tersangka E dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Sedangkan D dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Tersangka E menjalankan aksi pencurian motor sejak tahun 2020. Dia sudah banyak mendapatkan uang dari mencuri motor.
Kalau motor curian dijual Rp 3 juta, E mendapatkan bagian Rp 300.000. Uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.
Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati kepada orang yang baru dikenal. Jangan lengah dan mudah percaya.
Jika menemukan orang yang mencurigakan, masyarakat sebaiknya segera melapor ke polsek terdekat atau langsung Polres Tasikmalaya.
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Kabupaten Garut kembali mengukuhkan capaian di tingkat Provinsi Jawa Barat melalui penghargaan…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menargetkan rata-rata kecepatan internet nasional mencapai 100 Mbps…
RADARSINGAPARNA.COM - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pangandaran dari sektor pariwisata mencapai sekitar Rp4,5 miliar…
RADARSINGAPARNA.COM - Ampera Waterpark Tasikmalaya dipadati wisatawan selama masa libur sekolah dengan mayoritas pengunjung datang…
RADARSINGAPARNA.COM - Program diskon tarif penyeberangan selama masa libur sekolah telah dimanfaatkan oleh 1.086.400 penumpang…
RADARSINGAPARNA.COM - Suasana Pantai Santolo di Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, dipenuhi ribuan masyarakat…
This website uses cookies.