Selain menangkap E, Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya meringkus seorang penadah motor curian berinisial D.
Dari tersangka D polisi mengamankan 14 motor berbagai jenis dan merek. Turut diamankan dua lembar STNK dan BPKB.
Tersangka E dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Sedangkan D dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Tersangka E menjalankan aksi pencurian motor sejak tahun 2020. Dia sudah banyak mendapatkan uang dari mencuri motor.
Kalau motor curian dijual Rp 3 juta, E mendapatkan bagian Rp 300.000. Uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.
Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati kepada orang yang baru dikenal. Jangan lengah dan mudah percaya.
Jika menemukan orang yang mencurigakan, masyarakat sebaiknya segera melapor ke polsek terdekat atau langsung Polres Tasikmalaya.
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Desk Pilkada Kabupaten Tasikmalaya menggelar kegiatan monitoring pelaksanaan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. Dalam…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Hasil sementara pemungutan suara di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya pasangan Ade Sugianto -…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Calon Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin mencoblos di TPS 002 Desa Jayamukti…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Calon Bupati Tasikmalaya Iwan Saputra mencoblos di TPS 10 Desa Cogreg Kecamatan…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Calon Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto bersama keluarga mencoblos di TPS 007 Singasari…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Universitas Siliwangi Tasikmalaya launching aplikasi penjualan produk menggunakan Algoritma FP-Growth dan Metode…
This website uses cookies.