Sementara sisanya dialokasikan untuk kebutuhan operasional, termasuk pengadaan obat, alat kesehatan, dan bahan habis pakai.
Berdasarkan keterangan yang diterima DPRD, sejumlah puskesmas masih ragu menggunakan dana operasional karena mempertimbangkan kebutuhan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Padahal, Pemerintah Kabupaten Pangandaran telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2026 pada 5 Februari 2026.
Aturan tersebut menegaskan bahwa pegawai di RSUD Pandega dan seluruh puskesmas tidak lagi menerima TPP yang bersumber dari APBD.
Iwan menerangkan bahwa pegawai puskesmas dan RSUD Pandega telah memperoleh jasa pelayanan dari dana kapitasi yang kini disebut remunerasi. Karena itu, mereka tidak lagi mendapatkan TPP dari APBD.
Menurut Iwan, besaran dana kapitasi dihitung berdasarkan jumlah peserta dengan nominal antara Rp3.600 hingga Rp9.000 per peserta. Dana tersebut dicairkan secara rutin setiap bulan.
RADARSINGAPARNA.COM - Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PUTRLH)…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) menggelar Pelatihan Initial…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mencatat prestasi dengan menyabet gelar Juara Umum Anugerah…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Kabupaten Pangandaran bersama tim gabungan menggelar operasi penertiban kendaraan untuk meningkatkan kepatuhan…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Agama mulai menyusun materi edukasi sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Indonesia memutuskan mengubah komposisi delegasi yang akan menghadiri prosesi pemakaman Pemimpin Tertinggi…
This website uses cookies.