Selanjutnya, korban ditinggalkan di lokasi proyek fiktif. Sedangkan SH membawa kabur motor korban.
Kasat menjelaskan pelaku sudah berulang kali melakukan penipuan di wilayah Kota, Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Ciamis.
Akhirnya, SH dilaporkan oleh korban dan berhasil diamankan tim gabungan Polsek dan Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya Kota.
SH dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
RADARSINGAPARNA - Zero-Day AI Attack kini jadi ancaman serius dalam keamanan digital global. Agen AI…
RADARSINGAPARNA - AI agent payments dan pembayaran otomatis kini jadi kenyataan menegangkan sekaligus menarik. Agen…
RADARSINGAPARNA - YouTube AI Music Hosts hadir sebagai inovasi baru dalam musik digital. Fitur ini…
RADARSINGAPARNA - AI slop dan konten AI buruk menjadi fenomena berbahaya di era digital. Keduanya…
RADARSINGAPARNA - Google terus menghadirkan inovasi baru di bidang kecerdasan buatan, salah satu yang kini…
RADARSINGPARNA - AI Avatar 3D kini menjadi salah satu topik terpopuler di dunia digital. Banyak…
This website uses cookies.