Kepala BKPDM Toni Toharudin menjelaskan pembaruan ini dilakukan secara terukur. Tujuannya untuk memberikan kepastian kepada satuan pendidikan dalam melaksanakan proses pembelajaran.
Menurut Toni, perubahan yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala BKPDM Nomor 020 Tahun 2026 hanya berlaku pada capaian pembelajaran mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti.
Adapun capaian pembelajaran untuk mata pelajaran lainnya tetap sama dan tidak mengalami revisi.
Melalui keputusan tersebut, pemerintah berharap seluruh pemangku kepentingan memahami ruang lingkup perubahan yang sebenarnya.
BACA JUGA: Pemkab Garut Benahi Tata Kelola Klaim BPJS Kesehatan untuk Optimalkan Layanan
Pemahaman yang tepat dinilai penting agar tidak muncul anggapan bahwa seluruh Capaian Pembelajaran telah diperbarui. Pemerintah menegaskan bahwa revisi hanya menyasar bagian tertentu yang dianggap perlu disesuaikan.
Keputusan Kepala BKPDM Nomor 020 Tahun 2026 dapat digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pembelajaran.
Pemerintah daerah, satuan pendidikan, pendidik, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya diharapkan mengacu pada ketentuan tersebut. Dengan demikian, implementasi pembelajaran dapat berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
RADARSINGAPARNA.COM - Para peraih medali Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) Pendidikan Khusus Tingkat Provinsi Jawa…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah memastikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengakhiri layanan rehabilitasi sosial bagi 48 anak asuh lulusan…
RADARSINGAPARNA.COM - Sebanyak 3.962 anak yatim dan penyandang disabilitas menerima santunan dalam kegiatan Lebaran Yatim…
RADARSINGAPARNA.COM – Liburan sekolah selalu menjadi momen yang paling ditunggu-tunggu anak-anak. Setelah menjalani kegiatan belajar,…
RADARSINGAPARNA.COM – PT Astra Honda Motor (AHM) resmi memperkenalkan New Honda Vario Evo 160. Skutik…
This website uses cookies.