Home Singaparna Pedagang Cuanki di Tasikmalaya Terancam 15 Tahun Penjara, Sempat Kabur ke Jakarta,...

Pedagang Cuanki di Tasikmalaya Terancam 15 Tahun Penjara, Sempat Kabur ke Jakarta, Begini Kasusnya

Pedagang Cuanki di Tasikmalaya
Satreskrim Polres Tasikmalaya mengamankan pedagang cuanki di Tasikmalaya yang sempat kabur ke Jakarta dan Surabaya selama 2,5 tahun. Foto: Ujang Nandar/Radarsingaparna.com

MANGUNREJA, RADARSINGAPARNA.COM inisial DS, pedagang cuanki di Tasikmalaya terancam hukuman 15 tahun penjara.

DS merupakan penduduk Desa Cipakat , Jawa Barat. Usia 46 tahun.

Dia menjadi tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan modus bujuk rayu.

Kasat Reskrim AKP Ridwan Budiarta mengatakan pelaku persetubuhan terhadap anak berhasil diamankan Satreskrim .

DS diciduk ketika sedang berjualan bakso cuanki di daerah Kecamatan Sukarame pada tanggal 10 Agustus 2024.

Baca Juga: KAI Buka Loko Cafe di Bandung, Makanan Rumahan dengan Menu Beragam

”Kita amankan setelah ada laporan dari ayah korban,” katanya saat konferensi pers di Mako , Senin 19 Agustus 2024.

Sebelum dibekuk , DS sempat buron. Dia melarikan diri ke luar daerah seperti dan Surabaya selama 2,5 tahun.

Pelaku menyetubuhi korban pada bulan 22 Juni 2022 di Jalan KH Ruhiat Kampung Doser Desa Cipakat .

Kasat menjelaskan peristiwa itu terjadi ketika korban datang bersama teman pacar pelaku berinisial D.