Home Singaparna Pedagang Cuanki di Tasikmalaya Terancam 15 Tahun Penjara, Sempat Kabur ke Jakarta,...

Pedagang Cuanki di Tasikmalaya Terancam 15 Tahun Penjara, Sempat Kabur ke Jakarta, Begini Kasusnya

Pedagang Cuanki di Tasikmalaya
Satreskrim Polres Tasikmalaya mengamankan pedagang cuanki di Tasikmalaya yang sempat kabur ke Jakarta dan Surabaya selama 2,5 tahun. Foto: Ujang Nandar/Radarsingaparna.com

MANGUNREJA, RADARSINGAPARNA.COM inisial DS, pedagang cuanki terancam hukuman 15 tahun penjara.

DS merupakan penduduk Desa Cipakat Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. 46 tahun.

Dia menjadi tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan modus bujuk rayu.

AKP Ridwan Budiarta mengatakan pelaku persetubuhan terhadap anak berhasil diamankan Satreskrim Polres Tasikmalaya.

DS diciduk ketika sedang berjualan di daerah Kabupaten Tasikmalaya pada tanggal 10 Agustus 2024.

Baca Juga: KAI Buka Loko Cafe di Bandung, Makanan Rumahan dengan Menu Beragam

”Kita amankan setelah ada laporan dari ayah korban,” katanya saat konferensi pers di Mako Polres Tasikmalaya, Senin 19 Agustus 2024.

Sebelum dibekuk polisi, DS sempat . Dia melarikan diri ke luar daerah seperti Jakarta dan Surabaya selama 2,5 tahun.

Pelaku menyetubuhi korban pada bulan 22 Juni 2022 di Jalan KH Ruhiat Kampung Doser Desa Cipakat Kecamatan .

Kasat menjelaskan peristiwa itu terjadi ketika korban datang bersama teman pacar pelaku berinisial D.