Pemerintah menerbitkan PP Kesehatan sebagai peraturan pelaksana Undang-undang Kesehatan pada akhir Juli 2024.
JAKARTA, RADARSINGAPARNA.COM – Pemerintah resmi terbitkan PP Kesehatan sebagai peraturan pelaksana Undang-undang Kesehatan pada akhir Juli 2024.
Dengan terbitnya PP Kesehatan, secara otomatis 26 peraturan pemerintah dan 5 peraturan presiden terkait kesehatan dinyatakan tidak lagi berlaku.
Menteri Kesehatan Budi G Sadikin menjelaskan PP Kesehatan yang baru memuat ketentuan teknis di dalam 1.072 pasal.
Ketentuan pasal-pasal tersebut meliputi:
1. Penyelenggaraan Upaya Kesehatan
– Kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, lanjut usia dan penyandang disabilitas
– Kesehatan reproduksi
– Kesehatan gizi
– Kesehatan jiwa
– Penanggulangan penyakit menular
– Penanggulangan penyakit tidak menular
– Kesehatan penglihatan dan pendengaran
– Kesehatan sekolah
– Kesehatan kerja
– Kesehatan lingkungan
– Kesehatan matra
– Pelayanan kesehatan pada bencana
– Pelayanan darah
– Transplantasi organ atau jaringan tubuh
– Terapi berbasis sel atau sel punca
– Bedah plastik rekonstruksi dan estetika
– Pengamanan sediaan farmasi
– Alat kesehatan dan PKRT
– Pengamanan zat adiktif
– Pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum
RADARSINGAPARNA - Banyak pengguna berkreasi dengan membuat foto miniatur pakai AI namun sebagian orang juga…
RADARSINGAPARNA - Salah satu tren terbaru yang sedang viral adalah ide outfit pakai prompt AI…
RADARSINGAPARNA - Media sosial semakin berkembang dan kini hampir setiap orang ingin tampil menarik dengan…
RADARSINGAPARNA - Dua platform AI yang sering dibicarakan saat ini adalah ChatGPT dan DeepSeek namun,…
RADARSINGAPARNA - Salah satu tren yang sedang naik daun saat ini adalah penggunaan prompt Gemini…
RADARSINGAPARNA - Apple resmi memperkenalkan Foundation Models framework. Teknologi ini menghadirkan AI on-device yang bisa…
This website uses cookies.