“Sehingga di titik itu semua sudah diketahui dan benang merahnya sudah disimpulkan, karena hal seperti tadi tidak boleh terjadi lagi,” tegas Nurdin Yana.
Kelengkapan administrasi dari setiap fasilitas kesehatan dinilai menjadi faktor utama agar proses klaim dapat berjalan tanpa hambatan.
Dokumen yang tidak memenuhi ketentuan berpotensi memperlambat pencairan klaim dan berdampak pada kesinambungan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Nurdin menegaskan bahwa Pemkab Garut dan BPJS Kesehatan memiliki tujuan yang sama, yakni memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi warga.
Pemerintah daerah bertanggung jawab dalam aspek penganggaran dan penyediaan layanan kesehatan, sementara BPJS Kesehatan menjalankan fungsi penjamin pembiayaan sesuai aturan yang berlaku.
“Saya juga mendengar bagaimana rumah sakit segera melakukan satu upaya agar tidak terjadi persoalan yang terulang,” tambah Sekda.
Melalui forum tersebut, rumah sakit dan puskesmas diharapkan dapat memenuhi seluruh prosedur serta ketentuan administratif yang telah ditetapkan.
Kelancaran proses klaim dianggap penting untuk menjaga kondisi keuangan fasilitas pelayanan kesehatan agar tetap sehat.
RADARSINGAPARNA.COM - Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PUTRLH)…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) menggelar Pelatihan Initial…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mencatat prestasi dengan menyabet gelar Juara Umum Anugerah…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Kabupaten Pangandaran bersama tim gabungan menggelar operasi penertiban kendaraan untuk meningkatkan kepatuhan…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Agama mulai menyusun materi edukasi sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Indonesia memutuskan mengubah komposisi delegasi yang akan menghadiri prosesi pemakaman Pemimpin Tertinggi…
This website uses cookies.