“Sehingga di titik itu semua sudah diketahui dan benang merahnya sudah disimpulkan, karena hal seperti tadi tidak boleh terjadi lagi,” tegas Nurdin Yana.
Kelengkapan administrasi dari setiap fasilitas kesehatan dinilai menjadi faktor utama agar proses klaim dapat berjalan tanpa hambatan.
Dokumen yang tidak memenuhi ketentuan berpotensi memperlambat pencairan klaim dan berdampak pada kesinambungan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Nurdin menegaskan bahwa Pemkab Garut dan BPJS Kesehatan memiliki tujuan yang sama, yakni memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi warga.
Pemerintah daerah bertanggung jawab dalam aspek penganggaran dan penyediaan layanan kesehatan, sementara BPJS Kesehatan menjalankan fungsi penjamin pembiayaan sesuai aturan yang berlaku.
“Saya juga mendengar bagaimana rumah sakit segera melakukan satu upaya agar tidak terjadi persoalan yang terulang,” tambah Sekda.
Melalui forum tersebut, rumah sakit dan puskesmas diharapkan dapat memenuhi seluruh prosedur serta ketentuan administratif yang telah ditetapkan.
Kelancaran proses klaim dianggap penting untuk menjaga kondisi keuangan fasilitas pelayanan kesehatan agar tetap sehat.
RADARSINGAPARNA.COM - Para peraih medali Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) Pendidikan Khusus Tingkat Provinsi Jawa…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah memastikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengakhiri layanan rehabilitasi sosial bagi 48 anak asuh lulusan…
RADARSINGAPARNA.COM - Sebanyak 3.962 anak yatim dan penyandang disabilitas menerima santunan dalam kegiatan Lebaran Yatim…
RADARSINGAPARNA.COM – Liburan sekolah selalu menjadi momen yang paling ditunggu-tunggu anak-anak. Setelah menjalani kegiatan belajar,…
RADARSINGAPARNA.COM – PT Astra Honda Motor (AHM) resmi memperkenalkan New Honda Vario Evo 160. Skutik…
This website uses cookies.