– Berusia maksimal 28 tahun untuk D4 / S1 dan 30 tahun untuk S1 profesi dan S2 pada saat pembukaan dikma
– Akreditasi universitas dan jurusan / program studi minimal B / Baik Sekali (saat lulus)
– Untuk jurusan / program studi akreditasi A / Unggul, IPK tidak kurang dari 2,80.
– Untuk jurusan / program studi akreditasi B / Baik Sekali, IPK tidak kurang dari 3,00.
– Pendaftar belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti dikma kecuali jurusan kedokteran umum dengan ketentuan yang berlaku
– Pendaftar membawa fotokopi sertifikat akreditasi universitas dan program studi yang dikeluarkan BAN-PT
– Pendaftar bersedia ditugaskan di seluruh wilayah NKRI
– Bagi pendaftar yang sudah bekerja harus mendapat persetujuan dari instansinya, membuat pernyataan diberhentikan dengan hormat dari pimpinan instansi yang bersangkutan bila lulus seleksi dan masuk pendidikan pertama
– Pendaftar membawa surat keterangan bebas narkoba dan surat kesehatan dari rumah sakit pemerintah
– Bagi pendaftar yang memperoleh ijazah dari negara lain harus mendapatkan pengesahan dari Kemendikbudristek. Dilengkapi transkrip akademik hasil konversi nilai luar negeri ke transkrip dalam negeri.
RADARSINGAPARNA.COM - Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PUTRLH)…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) menggelar Pelatihan Initial…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mencatat prestasi dengan menyabet gelar Juara Umum Anugerah…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Kabupaten Pangandaran bersama tim gabungan menggelar operasi penertiban kendaraan untuk meningkatkan kepatuhan…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Agama mulai menyusun materi edukasi sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Indonesia memutuskan mengubah komposisi delegasi yang akan menghadiri prosesi pemakaman Pemimpin Tertinggi…
This website uses cookies.