Namun, dirinya tidak mengetahui secara persis apakah penggerebekan obat terlarang atau bukan.
Menanggapi video itu, Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Imanudin menyatakan itu upaya pengungkapan yang dilakukannya.
Dalam penangkapan MR, polisi mengamankan barang bukti berupa obat keras ilegal sebanyak 850 butir terdiri dari 105 butir pil Tramadol kemasan strip.
Selain itu, 100 butir pil Trihexyphenidyl 2mg kemasan strip dan 330 butir pil kuning berlogo Mf kemasan plastik klip bening.
Sebanyak 315 butir pil Double Y kemasan plastik klip bening, satu buah tas dan uang tunai Rp 250.000 turut diamankan.
Tersangka MR akan dijerat Pasal 345 jo 436 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan karena mengedarkan obat keras secara ilegal.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai seorang pria yang menggunakan obat-obatan keras dibeli secara ilegal.
Setelah diselidiki dan digeledah, ternyata pria tersebut memiliki obat-obatan tersebut dalam jumlah yang banyak karena untuk diedarkan.
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Desk Pilkada Kabupaten Tasikmalaya menggelar kegiatan monitoring pelaksanaan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. Dalam…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Hasil sementara pemungutan suara di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya pasangan Ade Sugianto -…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Calon Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin mencoblos di TPS 002 Desa Jayamukti…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Calon Bupati Tasikmalaya Iwan Saputra mencoblos di TPS 10 Desa Cogreg Kecamatan…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Calon Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto bersama keluarga mencoblos di TPS 007 Singasari…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Universitas Siliwangi Tasikmalaya launching aplikasi penjualan produk menggunakan Algoritma FP-Growth dan Metode…
This website uses cookies.