Namun, dirinya tidak mengetahui secara persis apakah penggerebekan obat terlarang atau bukan.
Menanggapi video itu, Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Imanudin menyatakan itu upaya pengungkapan yang dilakukannya.
Dalam penangkapan MR, polisi mengamankan barang bukti berupa obat keras ilegal sebanyak 850 butir terdiri dari 105 butir pil Tramadol kemasan strip.
Selain itu, 100 butir pil Trihexyphenidyl 2mg kemasan strip dan 330 butir pil kuning berlogo Mf kemasan plastik klip bening.
Sebanyak 315 butir pil Double Y kemasan plastik klip bening, satu buah tas dan uang tunai Rp 250.000 turut diamankan.
Tersangka MR akan dijerat Pasal 345 jo 436 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan karena mengedarkan obat keras secara ilegal.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai seorang pria yang menggunakan obat-obatan keras dibeli secara ilegal.
Setelah diselidiki dan digeledah, ternyata pria tersebut memiliki obat-obatan tersebut dalam jumlah yang banyak karena untuk diedarkan.
RADARSINGAPARNA - Zero-Day AI Attack kini jadi ancaman serius dalam keamanan digital global. Agen AI…
RADARSINGAPARNA - AI agent payments dan pembayaran otomatis kini jadi kenyataan menegangkan sekaligus menarik. Agen…
RADARSINGAPARNA - YouTube AI Music Hosts hadir sebagai inovasi baru dalam musik digital. Fitur ini…
RADARSINGAPARNA - AI slop dan konten AI buruk menjadi fenomena berbahaya di era digital. Keduanya…
RADARSINGAPARNA - Google terus menghadirkan inovasi baru di bidang kecerdasan buatan, salah satu yang kini…
RADARSINGPARNA - AI Avatar 3D kini menjadi salah satu topik terpopuler di dunia digital. Banyak…
This website uses cookies.