Namun, dirinya tidak mengetahui secara persis apakah penggerebekan obat terlarang atau bukan.
Menanggapi video itu, Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Imanudin menyatakan itu upaya pengungkapan yang dilakukannya.
Dalam penangkapan MR, polisi mengamankan barang bukti berupa obat keras ilegal sebanyak 850 butir terdiri dari 105 butir pil Tramadol kemasan strip.
Selain itu, 100 butir pil Trihexyphenidyl 2mg kemasan strip dan 330 butir pil kuning berlogo Mf kemasan plastik klip bening.
Sebanyak 315 butir pil Double Y kemasan plastik klip bening, satu buah tas dan uang tunai Rp 250.000 turut diamankan.
Tersangka MR akan dijerat Pasal 345 jo 436 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan karena mengedarkan obat keras secara ilegal.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai seorang pria yang menggunakan obat-obatan keras dibeli secara ilegal.
Setelah diselidiki dan digeledah, ternyata pria tersebut memiliki obat-obatan tersebut dalam jumlah yang banyak karena untuk diedarkan.
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Kabupaten Garut kembali mengukuhkan capaian di tingkat Provinsi Jawa Barat melalui penghargaan…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menargetkan rata-rata kecepatan internet nasional mencapai 100 Mbps…
RADARSINGAPARNA.COM - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pangandaran dari sektor pariwisata mencapai sekitar Rp4,5 miliar…
RADARSINGAPARNA.COM - Ampera Waterpark Tasikmalaya dipadati wisatawan selama masa libur sekolah dengan mayoritas pengunjung datang…
RADARSINGAPARNA.COM - Program diskon tarif penyeberangan selama masa libur sekolah telah dimanfaatkan oleh 1.086.400 penumpang…
RADARSINGAPARNA.COM - Suasana Pantai Santolo di Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, dipenuhi ribuan masyarakat…
This website uses cookies.