Awalnya, korban keluar dari ruko milik tersangka. Leher korban dicekik. Korban terjatuh dan sempat teriak meminta tolong.
Namun tersangka buru-buru membekap mulut korban hingga tidak mengeluarkan suara minta tolong. Kondisi pasar sepi. Pukul 09.00. Korban tewas di lokasi kejadian.
Tersangka HD langsung membuang berbagai barang bukti berupa pakaian ke selokan yang tidak jauh dari tempat eksekusi. HP dihancurkan. Sandal korban tertinggal di dalam ruko.
Setelah 12 jam dari waktu eksekusi —sekitar pukul 21.35— pelaku membuang korban di bawah jembatan Unden Desa Sukakerta Kecamatan Jatiwaras.
Pelaku membawa mayat wanita dalam karung menggunakan mobil Honda Brio pada Minggu 15 September 2024.
Akibat perbuatannya, tersangka HD dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 365 dan atau pasal 351 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman 15 penjara.
RADARSINGAPARNA - Zero-Day AI Attack kini jadi ancaman serius dalam keamanan digital global. Agen AI…
RADARSINGAPARNA - AI agent payments dan pembayaran otomatis kini jadi kenyataan menegangkan sekaligus menarik. Agen…
RADARSINGAPARNA - YouTube AI Music Hosts hadir sebagai inovasi baru dalam musik digital. Fitur ini…
RADARSINGAPARNA - AI slop dan konten AI buruk menjadi fenomena berbahaya di era digital. Keduanya…
RADARSINGAPARNA - Google terus menghadirkan inovasi baru di bidang kecerdasan buatan, salah satu yang kini…
RADARSINGPARNA - AI Avatar 3D kini menjadi salah satu topik terpopuler di dunia digital. Banyak…
This website uses cookies.