Keberhasilan pengungkapan kasus ini dinilai mampu memutus rantai peredaran narkotika sekaligus mengurangi potensi penyalahgunaan di masyarakat.
Aparat memperkirakan sekitar 72.000 orang berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan vape ganja sepanjang periode 2023 hingga 2026.
Ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, hingga pidana mati sesuai peran masing-masing.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegas Kombes Pol. Wisnu Wardana.
Polresta Bandara Soekarno-Hatta menegaskan akan terus memperketat pengawasan di kawasan bandara, memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, serta meningkatkan penegakan hukum terhadap jaringan narkotika nasional maupun internasional.
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah resmi menetapkan pengemudi ojek online (ojol) roda dua sebagai pengusaha mikro transportasi…
RADARSINGAPARNA.COM - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama meluncurkan In House Training…
RADARSINGAPARNA.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencatat keberhasilan mengungkap 718 kasus perjudian sepanjang 2026,…
RADARSINGAPARNA.COM - Bupati Tasikmalaya Dr. H. Cecep Nurul Yakin, S.Pd., M.AP bersama Wakil Bupati Tasikmalaya…
RADARSINGAPARNA.COM - Proses pemilihan logo Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia resmi berakhir dengan…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Kabupaten Ciamis terus mendorong penguatan kapasitas RT dan RW sebagai mitra utama…
This website uses cookies.