Keberhasilan pengungkapan kasus ini dinilai mampu memutus rantai peredaran narkotika sekaligus mengurangi potensi penyalahgunaan di masyarakat.
Aparat memperkirakan sekitar 72.000 orang berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan vape ganja sepanjang periode 2023 hingga 2026.
Ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, hingga pidana mati sesuai peran masing-masing.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegas Kombes Pol. Wisnu Wardana.
Polresta Bandara Soekarno-Hatta menegaskan akan terus memperketat pengawasan di kawasan bandara, memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, serta meningkatkan penegakan hukum terhadap jaringan narkotika nasional maupun internasional.
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Kabupaten Garut kembali mengukuhkan capaian di tingkat Provinsi Jawa Barat melalui penghargaan…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menargetkan rata-rata kecepatan internet nasional mencapai 100 Mbps…
RADARSINGAPARNA.COM - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pangandaran dari sektor pariwisata mencapai sekitar Rp4,5 miliar…
RADARSINGAPARNA.COM - Ampera Waterpark Tasikmalaya dipadati wisatawan selama masa libur sekolah dengan mayoritas pengunjung datang…
RADARSINGAPARNA.COM - Program diskon tarif penyeberangan selama masa libur sekolah telah dimanfaatkan oleh 1.086.400 penumpang…
RADARSINGAPARNA.COM - Suasana Pantai Santolo di Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, dipenuhi ribuan masyarakat…
This website uses cookies.