Pemerintah berharap kebijakan tersebut mampu meningkatkan mobilitas masyarakat selama masa liburan sekaligus memperkuat konektivitas antardaerah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain meringankan biaya perjalanan penumpang, insentif ini diharapkan dapat meningkatkan pergerakan wisatawan domestik sehingga memberi dampak positif bagi sektor pariwisata, perdagangan, dan pelaku UMKM.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala agar pelaksanaan kebijakan tetap efektif dan tepat sasaran.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini selama periode yang telah ditetapkan. Pemerintah akan terus berupaya menjaga keseimbangan antara keterjangkauan layanan transportasi udara, keberlangsungan usaha maskapai, serta aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan,” kata Lukman.
Kementerian Perhubungan juga memperketat pengawasan terhadap kepatuhan maskapai dalam menerapkan PPN DTP, tarif batas atas, serta ketentuan fuel surcharge.
Pemerintah menegaskan akan memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan apabila ditemukan maskapai yang melanggar aturan tersebut.
RADARSINGAPARNA.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan aturan baru MPLS Ramah 2026. Program…
RADARSINGAPARNA.COM – Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan…
RADARSINGAPARNA.COM - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengingatkan masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Sosial membuka peluang kolaborasi dengan ITB Visi Nusantara Bogor untuk memperkuat program…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Kabupaten Garut berupaya memperkuat tata kelola klaim BPJS Kesehatan untuk memastikan pelayanan…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menegaskan komitmennya untuk meningkatkan perlindungan, kesejahteraan,…
This website uses cookies.