Baca Juga: Jangan Lewatkan! Festival di Dadaha yang Siap Guncang Tasikmalaya
Sasarannya adalah para pemilik bengkel dan para pemilik toko yang menjual produk knalpot brong.
Dalam operasi yang dikoordinasikan dengan Satpol PP dan tim dari Polres Tasikmalaya, petugas tidak hanya melakukan razia tetapi juga memberikan edukasi dan imbauan terkait larangan penggunaan knalpot bising.
Apep menjelaskan sasaran utama operasi kali ini adalah kendaraan roda dua. ”Knalpot brong yang digunakan oleh roda dua dulu,” ujarnya kepada Radar.
Dia menegaskan ketentuan mengenai tingkat kebisingan kendaraan bermotor sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
”Sebetulnya ketentuan-ketentuan yang mengatur tingkat kebisingan itu sudah merupakan undang-undang 22 tahun 2009 tentang lalu lintas,” jelas dia.
Dia juga menyampaikan para pemilik toko memberikan respons positif terhadap sosialisasi ini.
”Kami pun akan sangat memperhatikan aturan-aturan dari pemerintah. Salah satunya tingkat kebisingan harus sesuai standar nasional Indonesia,” tambahnya.
Puluhan Motor Knalpot Brong Diamankan
Sebelumnya, 1 Oktober 2024, Satuan Lalu Linta Polres Tasikmalaya Kota mengamankan 28 motor knalpot berisik.