Tim Pemkot dan Polres Tasikmalaya Kota melaksanakan razia knalpot brong, Kamis 3 Oktober 2024. Foto: Radartasik.id
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM – Razia knalpot brong tidak hanya menyasar pengguna sepeda motor namun juga toko dan bengkel.
Seperti yang dilaksanakan Dinas KUMKM Perindag, Satpol PP dan Polres Tasikmalaya Kota pada Kamis 3 Oktober 2024.
Tim gabungan itu mendatangi toko yang memproduksi dan menjual knalpot racing tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI).
Razia ini dilakukan untuk mencegah penggunaan knalpot bising yang dianggap mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
Baca Juga: 4 Bebas Dalam Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar, Samsat Buka Layanan Malam Hari
Kasatpol PP H Iwan Kurniawan mengatakan petugas mengamankan 37 knalpot brong dari salah satu toko di Jalan Petir Cimulu.
”Barang bukti diamankan ke Mapolres Tasikmalaya Kota,” katanya seperti dikutip dari Radartasik.id, Jumat 4 Oktober 2024.
Kepala Dinas KUMKM Perindag Kota Tasikmalaya H Apep Yosa menjelaskan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran yang dikeluarkan Penjabat Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah.
Dalam surat edaran tersebut diatur mengenai larangan penggunaan knalpot brong atau knalpot non SNI.
RADARSINGAPARNA.COM - Elma Fitriani Mutiarahayu, perempuan berusia 20 tahun asal Kota Banjar, dipercaya menjadi finalis…
RADARSINGAPARNA.COM - PT Pertamina Patra Niaga terus memperkuat penyediaan energi berkelanjutan melalui jaminan pasokan dan…
RADARSINGAPARNA.COM - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengajak Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM)…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah resmi menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025…
RADARSINGAPARNA.COM - Pengurus DPD Persatuan Ummat Islam (PUI) dan DPD Wanita PUI Kabupaten Ciamis resmi…
RADARSINGAPARNA.COM - Pembangunan saluran irigasi melalui Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) resmi…
This website uses cookies.