Menurutnya, penggunaan biometrik akan membuat identitas pelanggan lebih akurat dan lebih terlindungi dibanding sistem sebelumnya.
“Dengan biometrik, identitas pengguna bisa dipastikan lebih akurat dan lebih aman karena ruang digital yang aman dimulai dari identitas yang terlindungi. Senyum aman dengan biometrik,” tambahnya
Pemerintah juga menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) secara lebih ketat untuk memastikan identitas yang digunakan saat registrasi benar-benar milik pengguna yang bersangkutan.
Dalam sistem baru tersebut, registrasi mandiri wajib dilengkapi teknologi liveness detection atau deteksi gerakan wajah dengan tingkat akurasi minimal 95 persen.
Teknologi itu dirancang untuk mencegah penyalahgunaan foto, topeng, maupun data hasil pencurian dalam proses pendaftaran nomor telepon.
Selain itu, setiap individu hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga nomor prabayar pada masing-masing operator seluler.
Pembatasan tersebut ditujukan untuk menekan praktik penggunaan kartu SIM dalam jumlah besar yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk aktivitas judi online maupun penyebaran spam secara masif.
RADARSINGAPARNA.COM - Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PUTRLH)…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) menggelar Pelatihan Initial…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mencatat prestasi dengan menyabet gelar Juara Umum Anugerah…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Kabupaten Pangandaran bersama tim gabungan menggelar operasi penertiban kendaraan untuk meningkatkan kepatuhan…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Agama mulai menyusun materi edukasi sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Indonesia memutuskan mengubah komposisi delegasi yang akan menghadiri prosesi pemakaman Pemimpin Tertinggi…
This website uses cookies.