Di sisi lain, regulasi baru ini juga memberikan perlindungan lebih besar kepada masyarakat yang identitasnya berpotensi dicatut oleh pihak lain.
Operator telekomunikasi diwajibkan menyediakan fitur pengecekan nomor sehingga pelanggan dapat mengetahui seluruh nomor yang terdaftar atas nama mereka.
Jika ditemukan nomor yang tidak dikenali, pengguna dapat segera melakukan pemblokiran untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.
Pemerintah memberikan masa transisi selama enam bulan kepada seluruh operator untuk menyesuaikan sistem dengan ketentuan baru tersebut.
Langkah penerapan verifikasi biometrik ini diharapkan menjadi benteng tambahan dalam menghadapi ancaman kejahatan siber yang semakin kompleks sekaligus menjaga keamanan data pribadi masyarakat Indonesia.
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Kabupaten Garut kembali mengukuhkan capaian di tingkat Provinsi Jawa Barat melalui penghargaan…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menargetkan rata-rata kecepatan internet nasional mencapai 100 Mbps…
RADARSINGAPARNA.COM - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pangandaran dari sektor pariwisata mencapai sekitar Rp4,5 miliar…
RADARSINGAPARNA.COM - Ampera Waterpark Tasikmalaya dipadati wisatawan selama masa libur sekolah dengan mayoritas pengunjung datang…
RADARSINGAPARNA.COM - Program diskon tarif penyeberangan selama masa libur sekolah telah dimanfaatkan oleh 1.086.400 penumpang…
RADARSINGAPARNA.COM - Suasana Pantai Santolo di Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, dipenuhi ribuan masyarakat…
This website uses cookies.