– Bukan ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri.
– Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari instansi pemerintah maupun perusahaan swasta.
– Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat politik praktis.
– Sehat jasmani dan rohani.
– Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
– Memiliki catatan kepolisian yang baik.
– Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Selain syarat umum, peserta seleksi pun harus memenuhi ketentuan khusus.
Beberapa syarat khusus tersebut antara lain:
– Bersedia bekerja dan tinggal di sekitar Sekolah Rakyat.
– Diprioritaskan untuk tinggal di asrama Sekolah Rakyat.
– Pelamar memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.
– Mengantongi surat izin mengikuti seleksi.
Bagi guru yang mengajar di sekolah pemerintah, surat izin harus ditandatangani pejabat yang membidangi kepegawaian pada dinas pendidikan kabupaten, kota, atau provinsi.
Sementara bagi guru yang mengajar di sekolah swasta, surat izin harus ditandatangani oleh ketua yayasan.
Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 ditujukan bagi dua kelompok pelamar.
RADARSINGAPARNA.COM - Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PUTRLH)…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) menggelar Pelatihan Initial…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mencatat prestasi dengan menyabet gelar Juara Umum Anugerah…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Kabupaten Pangandaran bersama tim gabungan menggelar operasi penertiban kendaraan untuk meningkatkan kepatuhan…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Agama mulai menyusun materi edukasi sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Indonesia memutuskan mengubah komposisi delegasi yang akan menghadiri prosesi pemakaman Pemimpin Tertinggi…
This website uses cookies.