– Bukan ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri.
– Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari instansi pemerintah maupun perusahaan swasta.
– Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat politik praktis.
– Sehat jasmani dan rohani.
– Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
– Memiliki catatan kepolisian yang baik.
– Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Selain syarat umum, peserta seleksi pun harus memenuhi ketentuan khusus.
Beberapa syarat khusus tersebut antara lain:
– Bersedia bekerja dan tinggal di sekitar Sekolah Rakyat.
– Diprioritaskan untuk tinggal di asrama Sekolah Rakyat.
– Pelamar memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.
– Mengantongi surat izin mengikuti seleksi.
Bagi guru yang mengajar di sekolah pemerintah, surat izin harus ditandatangani pejabat yang membidangi kepegawaian pada dinas pendidikan kabupaten, kota, atau provinsi.
Sementara bagi guru yang mengajar di sekolah swasta, surat izin harus ditandatangani oleh ketua yayasan.
Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 ditujukan bagi dua kelompok pelamar.
RADARSINGAPARNA.COM— Telah resmi Shin Tae Yong jadi pelatih baru Persija Jakarta untuk musim depan. Menarik…
RADARSINGAPARNA.COM – Pelatih Persebaya Bernardo Tavares merasa kehilangan Bruno Moreira tinggalkan Persebaya Surabaya. Bruno Moreira…
RADARSINGAPARNA.COM – Pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2026 dan Operasi Patuh Jaya 2026 resmi diundur. Kepastian…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama PT Jabar Environmental Solutions (PT JES) resmi menandatangani…
RADARSINGAPARNA.COM - Masjid dan musala yang telah terdaftar dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama…
RADARSINGAPARNA.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan aturan pelabelan yang melarang penggunaan klaim…
This website uses cookies.