Penetapan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur.
Selain penetapan tanggal merah 2025, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menegaskan bahwa cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan.
Hal ini dijelaskan melalui Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022.
Perusahaan dan pekerja memiliki kebebasan untuk menyepakati pelaksanaan cuti bersama, dan pekerja yang memilih untuk tetap bekerja pada hari cuti bersama tidak akan kehilangan hak cuti tahunan mereka. Bahkan, upah mereka akan tetap dibayarkan seperti hari kerja biasa.
Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri ini ditandatangani oleh beberapa tokoh penting, seperti Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas; Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; dan Plt.
Menteri Ketenagakerjaan, Airlangga Hartarto, yang diwakilkan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor.
Dengan adanya tanggal merah 2025 ini, masyarakat bisa mulai merencanakan liburan dan kegiatan lainnya sejak dini.
Pemerintah berharap keputusan ini bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat dan sektor ekonomi.
Page: 1 2
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya memprediksi tingkat partisipasi pemilih menurun di…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Sejumlah warga di Kabupaten Tasikmalaya mengelar syukuran kemenangan pasangan Ade Sugianto -…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Ulama Kabupaten Tasikmalaya berpesan tetap menjaga silaturahmi, persaudaraan hingga kerukunan pasca pemungutan…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Calon Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin menghormati hasil perolehan suara di Pilkada…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Tim pasangan calon Iwan Saputra - Dede Muksit Aly (Iwan-Iip) menyatakan untuk…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Tim Gabungan pasangan Ade Sugianto - Iip Miftahul Paoz menyatakan telah memenangkan…
This website uses cookies.