Penetapan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur.
Selain penetapan tanggal merah 2025, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menegaskan bahwa cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan.
Hal ini dijelaskan melalui Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022.
Perusahaan dan pekerja memiliki kebebasan untuk menyepakati pelaksanaan cuti bersama, dan pekerja yang memilih untuk tetap bekerja pada hari cuti bersama tidak akan kehilangan hak cuti tahunan mereka. Bahkan, upah mereka akan tetap dibayarkan seperti hari kerja biasa.
Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri ini ditandatangani oleh beberapa tokoh penting, seperti Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas; Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; dan Plt.
Menteri Ketenagakerjaan, Airlangga Hartarto, yang diwakilkan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor.
Dengan adanya tanggal merah 2025 ini, masyarakat bisa mulai merencanakan liburan dan kegiatan lainnya sejak dini.
Pemerintah berharap keputusan ini bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat dan sektor ekonomi.
Page: 1 2
RADARSINGAPARNA - OpenAI Sora 2 resmi diluncurkan sebagai aplikasi video AI baru. Platform ini dirancang…
RADARSINGAPARNA - Meta Vibes resmi hadir sebagai tren baru video generatif. Platform ini memungkinkan pengguna…
RADARSINGAPARNA - Adobe Firefly Boards resmi dirilis dengan inovasi besar. Platform ini menghadirkan video AI…
RADARSINGAPARNA - Di era digital saat ini, banyak orang ingin merasakan pengalaman liburan tanpa harus…
RADARSINGAPARNA - Drama Korea tidak hanya populer karena alur cerita yang menarik, tetapi juga karena…
RADARSINGAPARNA - Kini, royalti konten bisa mengalir otomatis bagi para penerbit digital. Microsoft AI Marketplace…
This website uses cookies.