Penetapan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur.
Selain penetapan tanggal merah 2025, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menegaskan bahwa cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan.
Hal ini dijelaskan melalui Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022.
Perusahaan dan pekerja memiliki kebebasan untuk menyepakati pelaksanaan cuti bersama, dan pekerja yang memilih untuk tetap bekerja pada hari cuti bersama tidak akan kehilangan hak cuti tahunan mereka. Bahkan, upah mereka akan tetap dibayarkan seperti hari kerja biasa.
Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri ini ditandatangani oleh beberapa tokoh penting, seperti Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas; Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; dan Plt.
Menteri Ketenagakerjaan, Airlangga Hartarto, yang diwakilkan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor.
Dengan adanya tanggal merah 2025 ini, masyarakat bisa mulai merencanakan liburan dan kegiatan lainnya sejak dini.
Pemerintah berharap keputusan ini bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat dan sektor ekonomi.
Page: 1 2
RADARSINGAPARNA.COM - Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PUTRLH)…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) menggelar Pelatihan Initial…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mencatat prestasi dengan menyabet gelar Juara Umum Anugerah…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Kabupaten Pangandaran bersama tim gabungan menggelar operasi penertiban kendaraan untuk meningkatkan kepatuhan…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Agama mulai menyusun materi edukasi sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Indonesia memutuskan mengubah komposisi delegasi yang akan menghadiri prosesi pemakaman Pemimpin Tertinggi…
This website uses cookies.