Tanggal Merah 2025
RADARSINGAPARNA.COM – Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan tanggal merah 2025 dan cuti bersama melalui keputusan yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.
Dalam pengumuman resminya, total ada 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama, sehingga masyarakat akan menikmati total 27 hari libur sepanjang tahun 2025.
Pada tanggal 14 Oktober 2024, rapat tingkat menteri digelar untuk menentukan hari-hari libur nasional dan cuti bersama.
Baca Juga: SSB Galuh Putra Gelar Coaching Clinic Bersama Mantan Pelatih Fisik Timnas Kartono Pramdhan
Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Agama, dan Plt. Menteri Ketenagakerjaan.
Muhadjir Effendy menyatakan bahwa rapat tingkat menteri tersebut berhasil menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2025 melalui penandatanganan SKB 3 Menteri.
SKB ini juga diharapkan menjadi pedoman bagi masyarakat dan sektor ekonomi, serta sebagai acuan bagi kementerian dan pemerintah daerah dalam menjalankan program kerja di tahun 2025.
Page: 1 2
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menyebutkan sebanyak 400 ribu warga Golput…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya diminta kembali bersatu…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Rencana relokasi Pasar Singaparna ke Padakembang masih menunggu ketersediaan anggaran Pemerintah Pusat…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Cep Zamzam Dzulfikar Nur mengundurkan diri sebagai kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP).…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Berdasarkan hasil real count tim gabungan, pasangan Ade-Iip hanya kalah di Kecamatan…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya selesai melaksanakan pleno rekapitulasi perolehan suara…
This website uses cookies.