Kementerian Agama bekerja sama dengan Pemerintah Kota Tasikmalaya resmi menetapkan Tasikmalaya Kota Wakaf. Foto: Kemenag
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA – Kementerian Agama bekerja sama dengan Pemerintah Kota Tasikmalaya resmi menetapkan Tasikmalaya Kota Wakaf.
Penetapan Tasikmalaya Kota Wakaf bertepatan dengan acara refleksi HUT Kota Tasikmalaya ke-23 tahun di Bale Kota Tasikmalaya, Sabtu 26 Oktober 2024.
Selain Kota Tasikmalaya, Kemenag menetapkan lima daerah se-Indonesia sebagai Kota Wakaf pada tahun 2024.
Baca Juga: Lowongan Kerja Bank Mandiri, Peminat Posisi Banking Staff Ditunggu Hingga 31 Oktober 2024
Yakni, Kabupaten Gunungkidul (Daerah Istimewa Yogyakarta). Kabupaten Aceh Tengah (Aceh). Kabupaten Wajo (Sulawesi Selatan). Kota Padang (Sumatra Barat). Kabupaten Siak (Riau).
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghofur menandatangani prasasti sebagai tanda peresmian Tasikmalaya sebagai Kota Wakaf.
Kemenag dan Forum Wakaf Produktif Kota Tasikmalaya juga menandatangani nota kesepahaman mengenai pengelolaan dana wakaf di Kota Santri.
Baca Juga: Innalillahi! Pesantren di Tasikmalaya Kebakaran, Santri Butuh Bantuan Pakaian
Selain itu, diserahkan pula sertifikat wakaf uang kepada Forum Wakaf Produktif.
RADARSINGAPARNA.COM – Besaran gaji PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 menjadi salah satu informasi yang banyak…
RADARSINGAPARNA.COM – Liburan sekolah menjadi salah satu periode dengan tingkat perjalanan masyarakat yang cukup tinggi.…
RADARSINGAPARNA.COM — H Umuh Muchtar Bos Persib tak gentar saat Persija datangkan Shin Tae Yong…
RADARSINGAPARNA.COM— Persib patut waspada setelah mantan pelatih timnas Indonesia Shin Tae Yong latih Persija Jakarta…
RADARSINGAPARNA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas…
RADARSINGAPARNA.COM— Rebound tajam di Bursa Efek Indonesia dan menonjak hingga hampir 5 persen di sesi…
This website uses cookies.