TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM – Sebuah rumah kontrakan di Tasikmalaya dijadikan tempat menyimpan miras (minuman keras).
Rumah kontrakan yang jadi tempat menyimpan miras tersebut berada di Kelurahan Bantarsari Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya.
Jumat 26 Juli 2024, rumah kontrakan tersebut digeledah Tim Maung Galunggung bersama Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota.
Dari rumah tersebut ditemukan 164 botol anggur ginseng, 62 botol anggur merah, 24 botol arak orang tua dan 15 botol Intisari.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono melalui Kasat Samapta AKP Hartono menyatakan penggeledahan ini berdasarkan informasi masyarakat.
Sebelumnya, kata AKP Hartono, masyarakat melaporkan terkait dugaan aktivitas transaksi minuman keras di daerah tersebut.
”Informasi dari masyarakat sangat membantu. Kami berhasil menemukan berbagai jenis miras di rumah kontrakan tersebut,” tuturnya, Sabtu 27 Juli 2024.
Selain menyita miras, polisi mengamankan JP sebagai pemilik sekaligus penjual miras dan RP yang berperan sebagai kurir.
JP yang berusia 22 tahun dan RP berusia 21 tahun bersama barang buktinya diangkut ke Mapolres Tasikmalaya Kota.