Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan DA (41) beserta barang bukti dua botol miras jenis Arak Gingseng di lokasi tersebut.
Polisi mendapatkan informasi dari DA bahwa miras berasal dari sebuah rumah kontrakan di Jalan RE Martadinata Kelurahan Cipedes Kota Tasikmalaya.
Polisi segera mendatangi rumah kontrakan tersebut dan berhasil menyita 23 botol miras berbagai merek dan menangkap pemiliknya.
Dia mengakui bahwa miras tersebut dijual secara online. Pelanggan telah mengetahui bahwa dirinya merupakan penjual miras.









