
SINGAPARNA, RADARSINGAPARNA.COM – Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya merazia reklame tidak berizin, rusak dan melintang di atas jalan, Jumat 2 Agustus 2024.
Bentuk reklame yang ditertibkan berupa spanduk, baliho dan pamflet berisi tentang pemilu, bisnis maupun kegiatan lain.
Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya Dany Ramdani mengatakan penertiban reklame sementara dilakukan di jalur utama mulai Kecamatan Salawu, Mangunerja hingga Singaparna.
Menurut dia, penertiban reklame dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga: Segini Formasi Rekrutmen CPNS 2024 di Kabupaten Tasikmalaya
”Khawatir menyebabkan kecelakaan karena yang rusak banyak yang melintang di tengah jalan raya,” katanya kepada Radarsingaparna.com.
Selain dikhawatirkan membahayakan masyarakat pengguna jalan, keberadaan reklame liar dan melintang di atas jalan juga mengurangi keindahan.
Dany menyebut kegiatan penertiban reklame merupakan agenda rutin Satpol PP. Target penertiban adalah reklame yang melanggar perda.
”Sebelumnya memang kami melakukan koordinasi dengan dinas terkait seperti Dinas Perizinan, bagi yang melanggar perda ya akan kita tertibkan,” ujar dia.