Home Singaparna Satpol PP Razia Reklame Tidak Berizin di Jalan Utama karena Mengurangi Keindahan...

Satpol PP Razia Reklame Tidak Berizin di Jalan Utama karena Mengurangi Keindahan dan Membahayakan

Razia Reklame Tidak Berizin
Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya merazia reklame tidak berizin, Jumat 2 Agustus 2024. Foto: Ujang Nandar/Radarsingaparna.com

, RADARSINGAPARNA.COM – Satpol PP Kabupaten merazia reklame tidak berizin, dan melintang di atas jalan, Jumat 2 Agustus 2024.

Bentuk reklame yang ditertibkan berupa spanduk, baliho dan pamflet berisi tentang pemilu, bisnis maupun kegiatan lain.

Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Dany Ramdani mengatakan penertiban reklame sementara dilakukan di jalur utama mulai , Mangunerja hingga .

Menurut dia, penertiban reklame dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti .

Baca Juga: Segini Formasi Rekrutmen CPNS 2024 di Kabupaten Tasikmalaya

”Khawatir menyebabkan karena yang rusak banyak yang melintang di tengah jalan raya,” katanya kepada Radarsingaparna.com.

Selain dikhawatirkan membahayakan masyarakat pengguna jalan, keberadaan reklame liar dan melintang di atas jalan juga mengurangi keindahan.

Dany menyebut kegiatan penertiban reklame merupakan agenda rutin Satpol PP. Target penertiban adalah reklame yang melanggar perda.

”Sebelumnya memang kami melakukan koordinasi dengan dinas terkait seperti Dinas Perizinan, bagi yang melanggar perda ya akan kita tertibkan,” ujar dia.