Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya merazia reklame tidak berizin, Jumat 2 Agustus 2024. Foto: Ujang Nandar/Radarsingaparna.com
SINGAPARNA, RADARSINGAPARNA.COM – Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya merazia reklame tidak berizin, rusak dan melintang di atas jalan, Jumat 2 Agustus 2024.
Bentuk reklame yang ditertibkan berupa spanduk, baliho dan pamflet berisi tentang pemilu, bisnis maupun kegiatan lain.
Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya Dany Ramdani mengatakan penertiban reklame sementara dilakukan di jalur utama mulai Kecamatan Salawu, Mangunerja hingga Singaparna.
Menurut dia, penertiban reklame dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga: Segini Formasi Rekrutmen CPNS 2024 di Kabupaten Tasikmalaya
”Khawatir menyebabkan kecelakaan karena yang rusak banyak yang melintang di tengah jalan raya,” katanya kepada Radarsingaparna.com.
Selain dikhawatirkan membahayakan masyarakat pengguna jalan, keberadaan reklame liar dan melintang di atas jalan juga mengurangi keindahan.
Dany menyebut kegiatan penertiban reklame merupakan agenda rutin Satpol PP. Target penertiban adalah reklame yang melanggar perda.
”Sebelumnya memang kami melakukan koordinasi dengan dinas terkait seperti Dinas Perizinan, bagi yang melanggar perda ya akan kita tertibkan,” ujar dia.
Page: 1 2
RADARSINGAPARNA.COM - Program Sekolah Rakyat yang dijalankan selama satu tahun terakhir mulai menunjukkan perkembangan sebagai…
1RADARSINGAPARNA.COM - Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memulai Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun…
RADARSINGAPARNA.COM - Raihan 13 medali mengantarkan Kontingen Kabupaten Tasikmalaya menutup ajang Pekan Olahraga Pelajar Wilayah…
RADARSINGAPARNA.COM – Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya menyoroti rendahnya serapan anggaran tahun 2026. Mereka juga…
RADARSINGAPARNA.COM – Ribuan relawan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), pelaku UMKM, BUMDes, pemasok bahan pangan…
This website uses cookies.