Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya merazia reklame tidak berizin, Jumat 2 Agustus 2024. Foto: Ujang Nandar/Radarsingaparna.com
SINGAPARNA, RADARSINGAPARNA.COM – Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya merazia reklame tidak berizin, rusak dan melintang di atas jalan, Jumat 2 Agustus 2024.
Bentuk reklame yang ditertibkan berupa spanduk, baliho dan pamflet berisi tentang pemilu, bisnis maupun kegiatan lain.
Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya Dany Ramdani mengatakan penertiban reklame sementara dilakukan di jalur utama mulai Kecamatan Salawu, Mangunerja hingga Singaparna.
Menurut dia, penertiban reklame dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga: Segini Formasi Rekrutmen CPNS 2024 di Kabupaten Tasikmalaya
”Khawatir menyebabkan kecelakaan karena yang rusak banyak yang melintang di tengah jalan raya,” katanya kepada Radarsingaparna.com.
Selain dikhawatirkan membahayakan masyarakat pengguna jalan, keberadaan reklame liar dan melintang di atas jalan juga mengurangi keindahan.
Dany menyebut kegiatan penertiban reklame merupakan agenda rutin Satpol PP. Target penertiban adalah reklame yang melanggar perda.
”Sebelumnya memang kami melakukan koordinasi dengan dinas terkait seperti Dinas Perizinan, bagi yang melanggar perda ya akan kita tertibkan,” ujar dia.
Page: 1 2
RADARSINGAPARNA - Banyak pengguna berkreasi dengan membuat foto miniatur pakai AI namun sebagian orang juga…
RADARSINGAPARNA - Salah satu tren terbaru yang sedang viral adalah ide outfit pakai prompt AI…
RADARSINGAPARNA - Media sosial semakin berkembang dan kini hampir setiap orang ingin tampil menarik dengan…
RADARSINGAPARNA - Dua platform AI yang sering dibicarakan saat ini adalah ChatGPT dan DeepSeek namun,…
RADARSINGAPARNA - Salah satu tren yang sedang naik daun saat ini adalah penggunaan prompt Gemini…
RADARSINGAPARNA - Apple resmi memperkenalkan Foundation Models framework. Teknologi ini menghadirkan AI on-device yang bisa…
This website uses cookies.