Puji menegaskan langkah tersebut ditujukan untuk menciptakan layanan yang lebih aman, tertib, nyaman, dan terintegrasi sejak keberangkatan hingga kepulangan jemaah.
Seluruh tahapan pelayanan, mulai dari pemeriksaan Customs, Immigration and Quarantine (CIQ), pemeriksaan keamanan, pengambilan bagasi, hingga distribusi air zamzam akan dilaksanakan dalam satu kawasan layanan di Terminal 2F.
Pemusatan layanan juga diharapkan memperkuat koordinasi antara penyelenggara perjalanan, otoritas bandara, maskapai penerbangan, dan petugas haji maupun umrah sehingga pembinaan serta pelindungan jemaah menjadi lebih efektif.
Kementerian Haji dan Umrah turut menginstruksikan seluruh PPIU dan PIHK agar mengatur keberangkatan jemaah dengan lebih disiplin.
Setiap jemaah diwajibkan tiba di Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F paling lambat empat jam sebelum jadwal penerbangan.
Jemaah juga diwajibkan mengenakan atribut resmi berupa seragam, kartu identitas, slayer, serta membawa tas bagasi yang telah diberi identitas penyelenggara perjalanan untuk mempermudah proses identifikasi dan mobilisasi.
RADARSINGAPARNA.COM - Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PUTRLH)…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) menggelar Pelatihan Initial…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mencatat prestasi dengan menyabet gelar Juara Umum Anugerah…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Kabupaten Pangandaran bersama tim gabungan menggelar operasi penertiban kendaraan untuk meningkatkan kepatuhan…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Agama mulai menyusun materi edukasi sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Indonesia memutuskan mengubah komposisi delegasi yang akan menghadiri prosesi pemakaman Pemimpin Tertinggi…
This website uses cookies.