“Kami menginstruksikan kepada seluruh PPIU dan PIHK untuk memobilisasi jemaahnya dengan disiplin. Jemaah harus sudah tiba di Terminal Khusus 2F minimal empat jam sebelum jadwal keberangkatan. Selain itu, demi kelancaran proses identifikasi dan mobilisasi massal di bandara, pastikan seluruh jemaah mengenakan atribut resmi seperti baju seragam, ID Card, dan slayer, serta dilengkapi tas bagasi yang mencantumkan identitas travel masing-masing,” kata Puji.
Pemerintah juga mengantisipasi kemungkinan kondisi kahar, gangguan operasional penerbangan, maupun perubahan kebijakan dari otoritas terkait.
Apabila kondisi tersebut terjadi, proses keberangkatan maupun kepulangan jemaah dapat dialihkan ke terminal lain tanpa mengurangi aspek pelayanan dan pelindungan.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-153/BN/2026 yang menjadi pedoman resmi bagi seluruh penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan haji khusus.
Pemerintah berharap penerapan kebijakan ini mampu menghadirkan pelayanan yang semakin terstandarisasi, tertib administrasi, serta meningkatkan kenyamanan jemaah sejak memasuki bandara hingga kembali ke Tanah Air.
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah memastikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengakhiri layanan rehabilitasi sosial bagi 48 anak asuh lulusan…
RADARSINGAPARNA.COM - Sebanyak 3.962 anak yatim dan penyandang disabilitas menerima santunan dalam kegiatan Lebaran Yatim…
RADARSINGAPARNA.COM – Liburan sekolah selalu menjadi momen yang paling ditunggu-tunggu anak-anak. Setelah menjalani kegiatan belajar,…
RADARSINGAPARNA.COM – PT Astra Honda Motor (AHM) resmi memperkenalkan New Honda Vario Evo 160. Skutik…
RADARSINGAPARNA.COM – Tanaman eceng gondok yang selama ini dikenal sebagai gulma perairan ternyata dapat memberikan…
This website uses cookies.