Pemerintah DKJ akan memberlakukan tilang uji emisi mulai tahun 2024. Foto: Ilustrasi/Humas Polri
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Pemerintah Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akan memberlakukan tilang uji emisi mulai tahun 2024.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKJ Asep Kuswanto menyatakan rencana penerapan tilang uji emisi untuk kendaraan sudah dibicarakan dengan kepolisian.
Dia menyatakan DLH akan bekerja sama dengan kepolisian agar tilang uji emisi tidak lagi tilang langsung tetapi menggunakan ETLE (electronic traffic law enforcement).
”Itu sedang kami koordinasikan dengan Polda Metro Jaya. Mudah-mudahan tahun ini bisa terlaksana,” kata kadis seperti dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Kamis 1 Agustus 2024.
Baca Juga: Smartphone Xiaomi 13T Pro Si Flagship Killer yang Mengguncang Pasar
Dasar aturan tilang adalah setiap kendaraan yang berusia lebih dari 3 tahun harus memenuhi syarat emisi dan lulus pengujian.
Kemudian, hasil uji emisi akan digunakan sebagai dasar pengenaan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Bukti PKB merupakan dasar pengesahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang dilakukan setiap tahun ketika perpanjangan masa berlaku.
STNK yang tidak sah, maka dapat diartikan belum membayar PKB dan tidak lulus uji emisi. Itulah yang menjadi landasan penilangan yang akan dilakukan pihak kepolisian.
Page: 1 2
RADARSINGAPARNA - Banyak pengguna berkreasi dengan membuat foto miniatur pakai AI namun sebagian orang juga…
RADARSINGAPARNA - Salah satu tren terbaru yang sedang viral adalah ide outfit pakai prompt AI…
RADARSINGAPARNA - Media sosial semakin berkembang dan kini hampir setiap orang ingin tampil menarik dengan…
RADARSINGAPARNA - Dua platform AI yang sering dibicarakan saat ini adalah ChatGPT dan DeepSeek namun,…
RADARSINGAPARNA - Salah satu tren yang sedang naik daun saat ini adalah penggunaan prompt Gemini…
RADARSINGAPARNA - Apple resmi memperkenalkan Foundation Models framework. Teknologi ini menghadirkan AI on-device yang bisa…
This website uses cookies.