RADARSINGAPARNA.COM – Dua perusahaan dompet digital terkemuka di Indonesia, GoPay dan DANA, akhirnya angkat bicara terkait teguran Kominfo tentang judi online.
Kedua pihak menyatakan bahwa mereka telah mengambil langkah-langkah serius untuk membantu pemberantasan aktivitas ilegal ini.
Perwakilan dari GoPay, Audrey P. Petriny, selaku Head of Corporate Affairs GoTo Financial, menjelaskan bahwa GoPay memiliki kebijakan khusus dalam memerangi judi online.
Pihaknya secara rutin melakukan pemeriksaan akun-akun yang terindikasi terlibat dalam judi online.
Baca Juga: Menguak Misteri Alam Liar di Wisata Alas Purwo, Banyuwangi
”Kami telah melakukan pemeriksaan rutin untuk mendeteksi penyalahgunaan akun yang terlibat dalam aktivitas judi online,” ujar Audrey pada Senin, 14 Oktober 2024.
Langkah Nyata GoPay dalam Memerangi Judi Online
Audrey menambahkan bahwa GoPay juga telah memberhentikan layanan bagi akun-akun yang terindikasi kuat terlibat dalam aktivitas judi online.
Tidak hanya itu, GoPay juga berkoordinasi dengan Kominfo, PPATK, dan lembaga lainnya untuk memastikan bahwa langkah-langkah penanganan masalah ini berjalan efektif.