Delapan poin tersebut meliputi:
1. Penegasan arah transformasi Polri agar semakin terbuka, profesional, berintegritas dan berkualitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
2. Penguatan fungsi pengawasan serta penerapan sistem teknologi dan informasi yang lebih modern dan transparan.
3. Jaminan netralitas serta profesionalisme anggota Polri dalam tata kelola organisasi dan pembinaan karier sumber daya manusia.
4. Penguatan pelaksanaan tugas kepolisian yang berorientasi pada pelayanan publik, perlindungan masyarakat, penegakan hukum dan penanggulangan kejahatan.
5. Pengaturan yang lebih ketat mengenai penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian.
6. Pengaturan yang lebih jelas terkait pemberhentian anggota Polri dan batas usia pensiun sesuai kebutuhan organisasi.
7. Penguatan kurikulum pendidikan yang memuat nilai humanis, demokratis dan perlindungan hak asasi manusia.
8. Penguatan fungsi dan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional.
BACA JUGA: Bocoran Skuad Persib Bandung Musim Depan Diungkap Bojan Hodak, Termasuk Kontrak Pemainnya
Salah satu perubahan yang paling banyak mendapat perhatian adalah ketentuan mengenai usia pensiun anggota Polri.
RADARSINGAPARNA.COM – KH Cucun Ahmad Syamsurijal resmi mengemban amanah sebagai Ketua MPP KAC (Majelis Pengurus…
RADARSINGAPARNA.COM— Teka-teki soal bocoran skuad Persib Bandung musim depan mulai muncul. Mantan pelatih Persib Bojan…
RADARSINGAPARNA - Bupati Garut Abdusy Syakur Amin melantik tujuh Kepala Desa hasil Pemilihan Antar Waktu…
RADARSINGAPARNA.COM— Bek Persib Patricio Matricardi dikabarkan gabung Lion City Sailors dan tinggalkan Persib Bandung untuk…
RADARSINGAPARNA.COM – Proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Agama memperkuat langkah pencegahan kekerasan seksual dan perundungan di lingkungan pendidikan keagamaan…
This website uses cookies.