Delapan poin tersebut meliputi:
1. Penegasan arah transformasi Polri agar semakin terbuka, profesional, berintegritas dan berkualitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
2. Penguatan fungsi pengawasan serta penerapan sistem teknologi dan informasi yang lebih modern dan transparan.
3. Jaminan netralitas serta profesionalisme anggota Polri dalam tata kelola organisasi dan pembinaan karier sumber daya manusia.
4. Penguatan pelaksanaan tugas kepolisian yang berorientasi pada pelayanan publik, perlindungan masyarakat, penegakan hukum dan penanggulangan kejahatan.
5. Pengaturan yang lebih ketat mengenai penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian.
6. Pengaturan yang lebih jelas terkait pemberhentian anggota Polri dan batas usia pensiun sesuai kebutuhan organisasi.
7. Penguatan kurikulum pendidikan yang memuat nilai humanis, demokratis dan perlindungan hak asasi manusia.
8. Penguatan fungsi dan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional.
BACA JUGA: Bocoran Skuad Persib Bandung Musim Depan Diungkap Bojan Hodak, Termasuk Kontrak Pemainnya
Salah satu perubahan yang paling banyak mendapat perhatian adalah ketentuan mengenai usia pensiun anggota Polri.
RADARSINGAPARNA.COM - Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PUTRLH)…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) menggelar Pelatihan Initial…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mencatat prestasi dengan menyabet gelar Juara Umum Anugerah…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Kabupaten Pangandaran bersama tim gabungan menggelar operasi penertiban kendaraan untuk meningkatkan kepatuhan…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Agama mulai menyusun materi edukasi sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Indonesia memutuskan mengubah komposisi delegasi yang akan menghadiri prosesi pemakaman Pemimpin Tertinggi…
This website uses cookies.