Dalam aturan baru, batas usia pensiun untuk anggota berpangkat tamtama dan bintara ditetapkan paling tinggi 59 tahun.
Sementara itu, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi dapat bertugas hingga usia maksimal 60 tahun.
Ketentuan tersebut berbeda dengan aturan sebelumnya yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Dalam regulasi lama, batas usia pensiun anggota Polri ditetapkan maksimal 58 tahun.
Khusus untuk perwira tinggi berpangkat bintang empat, masa tugas dapat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
Perpanjangan masa dinas dapat diberikan selama satu tahun berdasarkan keputusan presiden. Namun, batas usia maksimal tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Aturan tersebut dibuat untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi dan memastikan keberlanjutan kepemimpinan pada level strategis.
UU Polri yang baru juga memberikan ruang bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan masih dibutuhkan institusi.
Anggota dalam kategori tersebut dapat dipertahankan hingga usia 60 tahun. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keberlangsungan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi tertentu dan masih dibutuhkan organisasi.
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Kabupaten Garut kembali mengukuhkan capaian di tingkat Provinsi Jawa Barat melalui penghargaan…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menargetkan rata-rata kecepatan internet nasional mencapai 100 Mbps…
RADARSINGAPARNA.COM - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pangandaran dari sektor pariwisata mencapai sekitar Rp4,5 miliar…
RADARSINGAPARNA.COM - Ampera Waterpark Tasikmalaya dipadati wisatawan selama masa libur sekolah dengan mayoritas pengunjung datang…
RADARSINGAPARNA.COM - Program diskon tarif penyeberangan selama masa libur sekolah telah dimanfaatkan oleh 1.086.400 penumpang…
RADARSINGAPARNA.COM - Suasana Pantai Santolo di Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, dipenuhi ribuan masyarakat…
This website uses cookies.