Dalam aturan baru, batas usia pensiun untuk anggota berpangkat tamtama dan bintara ditetapkan paling tinggi 59 tahun.
Sementara itu, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi dapat bertugas hingga usia maksimal 60 tahun.
Ketentuan tersebut berbeda dengan aturan sebelumnya yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Dalam regulasi lama, batas usia pensiun anggota Polri ditetapkan maksimal 58 tahun.
Khusus untuk perwira tinggi berpangkat bintang empat, masa tugas dapat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
Perpanjangan masa dinas dapat diberikan selama satu tahun berdasarkan keputusan presiden. Namun, batas usia maksimal tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Aturan tersebut dibuat untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi dan memastikan keberlanjutan kepemimpinan pada level strategis.
UU Polri yang baru juga memberikan ruang bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan masih dibutuhkan institusi.
Anggota dalam kategori tersebut dapat dipertahankan hingga usia 60 tahun. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keberlangsungan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi tertentu dan masih dibutuhkan organisasi.
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat berhasil meraih penghargaan sebagai Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Terbaik…
RADARSINGAPARNA.COM - Di RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya, antrean pasien poli kejiwaan terus bertambah setiap hari…
RADARSINGAPARNA.COM - Seorang anak asal Kabupaten Ciamis dilaporkan meninggal dunia setelah tenggelam saat berenang di…
RADARSINGAPARNA.COM — Bobotoh Persib berbangga karena salah satu gelandang Persib Adam Alis saingi Cristiano Ronaldo…
RADARSINGAPARNA.COM – Pengumuman hasil seleksi Sekolah Maung Tahun 2026 dapat diakses mulai Senin 8 Juni…
RADARSINGAPARNA.COM — Shin Tae Yong resmi menjadi pelatih baru Persija Jakarta. STY bocorkan gaya Persija…
This website uses cookies.