Kapolsek menjelaskan awal pengungkapan kasus kepemilikan ribuan botol alkohol dan minuman berenergi itu. Kata dia, Sabtu 24 Agustus 2024 pukul 20.00, aparat Polsek Leuwisari melaksanakan patroli rutin.
Petugas kepolisian mendapatkan informasi bahwa masyarakat resah dengan adanya penjualan alkohol 70 persen yang digunakan sebagai campuran minuman oplosan.
Lokasi pertama penjualan alkohol 70 persen beserta minuman berenergi tersebut berada di Kecamatan Padakembang.
Anggota polsek yang tengah patroli langsung melakukan penelusuran. Polisi meluncur ke rumah kontrakan DS di Desa Cilampung Hilir Kecamatan Padakembang.
Di sana polisi mendapati tiga pemuda yang sedang nongkrong dan nenggak minuman keras oplosan: miras dicampur alkohol 70 persen, air mineral dan minuman berenergi.
Anggota Polsek Leuwisari menggeledah rumah kontrakan DS. Didapati 3 dus berisi 72 botol alkohol 70 persen dan 36 sachet minuman berenergi. Semua kemasan masih utuh.
RADARSINGAPARNA - OpenAI Sora 2 resmi diluncurkan sebagai aplikasi video AI baru. Platform ini dirancang…
RADARSINGAPARNA - Meta Vibes resmi hadir sebagai tren baru video generatif. Platform ini memungkinkan pengguna…
RADARSINGAPARNA - Adobe Firefly Boards resmi dirilis dengan inovasi besar. Platform ini menghadirkan video AI…
RADARSINGAPARNA - Di era digital saat ini, banyak orang ingin merasakan pengalaman liburan tanpa harus…
RADARSINGAPARNA - Drama Korea tidak hanya populer karena alur cerita yang menarik, tetapi juga karena…
RADARSINGAPARNA - Kini, royalti konten bisa mengalir otomatis bagi para penerbit digital. Microsoft AI Marketplace…
This website uses cookies.