Kapolsek menjelaskan awal pengungkapan kasus kepemilikan ribuan botol alkohol dan minuman berenergi itu. Kata dia, Sabtu 24 Agustus 2024 pukul 20.00, aparat Polsek Leuwisari melaksanakan patroli rutin.
Petugas kepolisian mendapatkan informasi bahwa masyarakat resah dengan adanya penjualan alkohol 70 persen yang digunakan sebagai campuran minuman oplosan.
Lokasi pertama penjualan alkohol 70 persen beserta minuman berenergi tersebut berada di Kecamatan Padakembang.
Anggota polsek yang tengah patroli langsung melakukan penelusuran. Polisi meluncur ke rumah kontrakan DS di Desa Cilampung Hilir Kecamatan Padakembang.
Di sana polisi mendapati tiga pemuda yang sedang nongkrong dan nenggak minuman keras oplosan: miras dicampur alkohol 70 persen, air mineral dan minuman berenergi.
Anggota Polsek Leuwisari menggeledah rumah kontrakan DS. Didapati 3 dus berisi 72 botol alkohol 70 persen dan 36 sachet minuman berenergi. Semua kemasan masih utuh.
RADARSINGAPARNA.COM - Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PUTRLH)…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) menggelar Pelatihan Initial…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mencatat prestasi dengan menyabet gelar Juara Umum Anugerah…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Kabupaten Pangandaran bersama tim gabungan menggelar operasi penertiban kendaraan untuk meningkatkan kepatuhan…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Agama mulai menyusun materi edukasi sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Indonesia memutuskan mengubah komposisi delegasi yang akan menghadiri prosesi pemakaman Pemimpin Tertinggi…
This website uses cookies.