Anggota Polsek Leuwisari menginterogasi DS untuk menunjukkan tempat penyimpanan alkohol 70 persen yang belum terjual.
Ternyata DS menyimpan alkohol 70 persen di rumahnya yang berjarak sekitar 30 meter dari tempat bermain kartu.
Di rumah DS, polisi menemukan 43 dus yang berisi 1.032 botol alkohol 70%. DS bersama barang buktinya diangkut ke Polsek Leuwisari.
DS, AR dan DS mengaku membeli alkohol 70% secara online. Mereka menjual kembali ke konsumen seharga Rp 10.000 per botol.
Polsek Leuwisari sudah melimpahkan kasus kepemilikan alkohol 70% tersebut ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya.
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya sebanyak 2.847 titik. Dari…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Ribuan lembar surat suara untuk Pilkada Kabupaten Tasikmalaya dimusnahkan sehari menjelang pemungutan…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Pedagang di Pasar Singaparna Kabupaten Tasikmalaya meminta pasar di tempat relokasi mudah…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Polres Tasikmalaya menerjunkan 358 anggota untuk pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Ribuan alat peraga kampanye (APK) telah ditertibkan tim gabungan pada masa tenang…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Masa Tenang Pilkada 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama…
This website uses cookies.