Anggota Polsek Leuwisari menginterogasi DS untuk menunjukkan tempat penyimpanan alkohol 70 persen yang belum terjual.
Ternyata DS menyimpan alkohol 70 persen di rumahnya yang berjarak sekitar 30 meter dari tempat bermain kartu.
Di rumah DS, polisi menemukan 43 dus yang berisi 1.032 botol alkohol 70%. DS bersama barang buktinya diangkut ke Polsek Leuwisari.
DS, AR dan DS mengaku membeli alkohol 70% secara online. Mereka menjual kembali ke konsumen seharga Rp 10.000 per botol.
Polsek Leuwisari sudah melimpahkan kasus kepemilikan alkohol 70% tersebut ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya.
RADARSINGAPARNA.COM - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap jaringan narkotika internasional yang memproduksi sekaligus…
RADARSINGAPARNA.COM - Jembatan Gantung Sukamenak yang menghubungkan Kelurahan Sukamenak, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya dengan Desa…
RADARSINGAPARNA.COM - Dua pekerja berinisial AP dan AN meninggal dunia setelah tower bekas telekomunikasi setinggi…
RADARSINGAPARNA.COM - Elma Fitriani Mutiarahayu, perempuan berusia 20 tahun asal Kota Banjar, dipercaya menjadi finalis…
RADARSINGAPARNA.COM - PT Pertamina Patra Niaga terus memperkuat penyediaan energi berkelanjutan melalui jaminan pasokan dan…
RADARSINGAPARNA.COM - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengajak Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM)…
This website uses cookies.