Mantan Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Jamaludin menyatakan lima partai bisa usung calon sendiri di Pilkada 2024 Kabupaten Tasikmalaya jika putusan MK diformalkan. Foto: Dok. Radarsingaparna.com
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Sebanyak 5 partai bisa usung calon sendiri di Pilkada 2024 Kabupaten Tasikmalaya.
Dengan catatan, putusan MK (Mahkamah Konstitusi) untuk ambang batas pencalonan kepala daerah resmi diformalkan.
Aktivis Demokrasi Tasikmalaya Zamzam Jamaludin menilai putusan MK yang baru terkait ambang batas pencalonan kepala daerah akan membuka ruang cukup luas bagi partai politik.
”Putusan ini membuka peluang bagi beberapa partai yang raihan kursinya cukup banyak,” kata dia kepada Radarsingaparna.com, Rabu 21 Agustus 2024.
Jika berkaca pada putusan MK terbaru, tambah dia, saat ini cukup banyak kader partai politik yang bisa mencalonkan diri.
Baca Juga: 7.214 Tamatan SMA Sederajat untuk Formasi CPNS 2024 di Kemenkum HAM, Ini 7 Dokumen Persyaratannya
Menurut dia, ada beberapa partai dengan raihan kursi cukup banyak dan bisa mengusung pasangan calon sendiri, bila memang putusan MK terkait ambang batas pencalonan itu diformalkan.
Partai yang bisa mengusung pasangan calon bupati dan calon wakil bupati sendiri antara lain Gerindra (9 kursi), PDIP (9 kursi), PKB (8 kursi), Golkar (7 kursi) dan PPP (6 kursi).
RADARSINGAPARNA - Banyak pengguna berkreasi dengan membuat foto miniatur pakai AI namun sebagian orang juga…
RADARSINGAPARNA - Salah satu tren terbaru yang sedang viral adalah ide outfit pakai prompt AI…
RADARSINGAPARNA - Media sosial semakin berkembang dan kini hampir setiap orang ingin tampil menarik dengan…
RADARSINGAPARNA - Dua platform AI yang sering dibicarakan saat ini adalah ChatGPT dan DeepSeek namun,…
RADARSINGAPARNA - Salah satu tren yang sedang naik daun saat ini adalah penggunaan prompt Gemini…
RADARSINGAPARNA - Apple resmi memperkenalkan Foundation Models framework. Teknologi ini menghadirkan AI on-device yang bisa…
This website uses cookies.