SINGAPARNA, RADARSINGAPARNA.COM – Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya Kota menetapkan 9 orang tersangka kasus penganiayaan pelajar di Tasikmalaya.
Kesembilan tersangka antara lain CM (22), DMY (19), AM (18), K (15), AF (16), RR (16), MF (16), AS (17) dan AJ (17).
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono menjelaskan kronologis kasus penganiayaan pelajar madrasah tsanawiyah tersebut.
Joko menerangkan peristiwa penganiayaan terjadi pada pukul 00.45 WIB, Minggu 22 September 2024.
Kapolres menjelaskan awalnya polisi menerima laporan orang yang mengalami kecelakaan di Jalan Letjen Mashudi.
Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Dalam Karung Akan Digelar di Dua Lokasi
Karena menemukan kejanggalan, Satuan Reskrim melakukan rangkaian penyelidikan bahkan mengotopsi jenazah korban.
Dalam upaya penyelidikan, penyidik mendapatkan petunjuk mulai rekaman CCTV sampai keterangan puluhan saksi.
Hasil penyelidikan diketahui bahwa kasus tersebut merupakan aksi pengeroyokan dengan satu korban meninggal dan satu orang luka-luka.
”Pelaku melakukan pengadangan yang dilanjutkan dengan tindakan penyerangan,” tutur kapolres saat ekspos di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu 25 September 2024.