Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian di antaranya beberapa bongkahan batu. Salah satunya batu berukuran sebesar kepala orang dewasa.
Baca Juga: Tol Bocimi Gratis, Penanganan Longsor Lebih Cepat dari Target, Jakarta – Sukabumi Hanya 2 Jam
Turut diamankan satu balok kayu dan sebilah bambu yang diduga digunakan para tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolres juga menyampaikan motif dalam kasus tersebut. Para tersangka melakukan perbuatan itu karena korban menggunakan kendaraan berknalpot bising.
Para tersangka sengaja mencegat perjalanan korban yang sudah dekat dari rumahnya dan melakukan pengeroyokan.
”Sebelumnya para pelaku berkumpul di suatu tempat. Salah satu di antara mereka mengajak untuk menghadang pengendara dengan knalpot bising,” ucap kapolres.
Kapolres mengatakan penggunaan knalpot bising mengganggu kenyamanan. Namun, aksi main hakim sendiri bukan perbuatan yang dibenarkan secara hukum. Apalagi sampai menghilangkan nyawa orang.

Warga Geruduk Mapolres Tasikmalaya Kota
Dikutip dari Radartasik.id, puluhan warga geruduk Mapolres Tasikmalaya Kota setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku penganiayaan sudah ditangkap polisi.









