
SINGAPARNA, RADARSINGAPARNA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawalu) Kabupaten Tasikmalaya sudah menerima satu berkas permohonan gugatan sengketa pilkada.
Permohonan gugatan sengketa pilkada itu disampaikan tim kuasa hukum pasangan Calon Bupati – Calon Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin – Asep Sopari Al-Ayubi.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Nasita Mutiara mengatakan Bawaslu akan menindaklanjuti permohonan gugatan sengketa pilkada.
Dalam waktu dekat ini, kata dia, Bawaslu akan melaksanakan rapat pleno verifikasi syarat formil dan materil gugatan. Hasil pleno akan disampaikan kepada pemohon.
Baca Juga: 28 Daftar Kereta yang Dapat Diskon Tiket Akhir September 2024
Dia mengatakan pelaporan sengketa pilkada terbuka untuk masyarakat umum termasuk pasangan calon.
Bawaslu sudah menyiapkan ruang pengaduan di Kantor Bawaslu untuk penyelesaian sengketa dan penanganan pelanggaran pilkada.
Penjelasan Kuasa Hukum Pasangan Calon Cecep-Asep
Pasangan Calon Cecep-Asep menunjuk Kantor Hukum Arka Law sebagai kuasa hukum gugatan sengketa pilkada kali ini.
Baca Juga: Besok Tiket Kereta Murah Tersedia, Berikut Lokasi Pembelian dan Ketentuannya