Home Singaparna Bawaslu Mulai Tangani Gugatan Sengketa Pilkada, KPU Sebut Penetapan Pasangan Calon Sudah...

Bawaslu Mulai Tangani Gugatan Sengketa Pilkada, KPU Sebut Penetapan Pasangan Calon Sudah Sesuai Aturan

gugatan sengketa pilkada
Bawalu Kabupaten Tasikmalaya menerima satu berkas permohonan gugatan sengketa pilkada. Foto: Ujang Nandar/Radartasik.com

SINGAPARNA, RADARSINGAPARNA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawalu) Kabupaten Tasikmalaya sudah menerima satu berkas permohonan gugatan sengketa pilkada.

Permohonan gugatan sengketa pilkada itu disampaikan tim kuasa pasangan Calon Bupati – Calon Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin – Asep Sopari Al-Ayubi.

Koordinator Divisi dan Penyelesaian Sengketa Kabupaten Tasikmalaya Nasita Mutiara mengatakan akan menindaklanjuti permohonan gugatan sengketa pilkada.

Dalam waktu dekat ini, kata dia, akan melaksanakan rapat pleno verifikasi syarat formil dan materil gugatan. Hasil pleno akan disampaikan kepada pemohon.

Baca Juga: 28 Daftar Kereta yang Dapat Diskon Tiket Akhir September 2024

Dia mengatakan pelaporan sengketa pilkada terbuka untuk masyarakat umum termasuk pasangan calon.

sudah menyiapkan ruang pengaduan di Kantor untuk penyelesaian sengketa dan penanganan pelanggaran pilkada.

Penjelasan Kuasa Pasangan Calon Cecep-Asep

Pasangan Calon Cecep-Asep menunjuk Kantor Arka Law sebagai kuasa gugatan sengketa pilkada kali ini.

Baca Juga: Besok Tiket Kereta Murah Tersedia, Berikut Lokasi Pembelian dan Ketentuannya