Home Singaparna Bawaslu Mulai Tangani Gugatan Sengketa Pilkada, KPU Sebut Penetapan Pasangan Calon Sudah...

Bawaslu Mulai Tangani Gugatan Sengketa Pilkada, KPU Sebut Penetapan Pasangan Calon Sudah Sesuai Aturan

Ami mengatakan sangat menghargai proses hukum yang ditempuh oleh pasangan calon nomor urut 2 (Cecep-Asep).

Dia juga menilai pengaduan sengketa kepada merupakan salah satu jalur yang diatur dalam perundang-undangan.

[ id=”attachment_2441″ align=”aligncenter” width=”643″]Gugatan sengketa pilkada ami imron tamami Ketua Ami Imron Tamami bicara soal gugatan sengketa pilkada. : Ujang Nandar/Radartasikmalaya.com[/]

Setelah membaca pengaduan, kata dia, sengketa yang diajukan pasangan nomor urut 2 berkaitan tentang bupati.

”Bagi kami apa yang sudah ditetapkan kemarin, seluruh pasangan calon sudah melalui mekanisme yang diatur sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas dia.

Dalam penetapan paslon kemarin, kata dia, aturan periodesasi mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan, khususnya di Pasal 19. KPU tidak dalam menafsirkan melainkan dalam melaksanakan aturan.

Sebelum penetapan pasangan calon, juga telah melakukan konsultasi ke KPU Provinsi dan KPU RI.