Home Singaparna Bawaslu Mulai Tangani Gugatan Sengketa Pilkada, KPU Sebut Penetapan Pasangan Calon Sudah...

Bawaslu Mulai Tangani Gugatan Sengketa Pilkada, KPU Sebut Penetapan Pasangan Calon Sudah Sesuai Aturan

Ami mengatakan Kabupaten Tasikmalaya sangat menghargai proses yang ditempuh oleh pasangan calon nomor urut 2 ().

Dia juga menilai pengaduan sengketa kepada Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya merupakan salah satu jalur yang diatur dalam perundang-undangan.

Gugatan sengketa pilkada ami imron tamami
Ketua Kabupaten Tasikmalaya bicara soal gugatan sengketa pilkada. : Ujang Nandar/Radartasikmalaya.com

Setelah membaca pengaduan, kata dia, sengketa yang diajukan pasangan nomor urut 2 berkaitan tentang periodesasi bupati.

”Bagi kami apa yang sudah ditetapkan kemarin, seluruh pasangan calon sudah melalui mekanisme yang diatur sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas dia.

Dalam penetapan paslon kemarin, kata dia, aturan periodesasi mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan, khususnya di Pasal 19. tidak dalam menafsirkan melainkan dalam melaksanakan aturan.

Sebelum penetapan pasangan calon, Kabupaten Tasikmalaya juga telah melakukan konsultasi ke Provinsi Jawa Barat dan KPU RI.