Home Singaparna Bawaslu Mulai Tangani Gugatan Sengketa Pilkada, KPU Sebut Penetapan Pasangan Calon Sudah...

Bawaslu Mulai Tangani Gugatan Sengketa Pilkada, KPU Sebut Penetapan Pasangan Calon Sudah Sesuai Aturan

Jika hasil Pemilihan Bupati dan Wakil tahun 2024 dibatalkan dan diminta pemungutan suara ulang, kata dia, yang akan menjadi korban adalah masyarakat Kabupaten .

Karena, tambah dia, anggaran untuk menyelenggarakan kembali pemungutan suara ulang akan memakan APBD Kabupaten yang cukup besar. Padahal APBD seharusnya dapat dipakai untuk pembangunan di Kabupaten .

Alfarisi menjelaskan upaya akan dilakukan dari mulai , Pengadilan Tata Usaha Negara sampai Mahkamah Agung.

Upaya hukum ini, tambah dia, sebagai bentuk koreksi terhadap tindakan yang diduga melanggar peraturan tentang pemilihan kepala daerah.

”Ini agar pemilihan berlangsung secara demokratis, jujur dan sesuai aturan hukum,” ujar dia kepada awak media, Kamis 26 September 2024.

Penjelasan

Ketua Ami Imron Tamami menyatakan sudah menerima informasi terkait permohonan gugatan sengketa pilkada yang diajukan salah satu pasangan calon.

Menurut dia, pengaduan sengketa tersebut terkait penetapan pasangan calon yang sudah dilaksanakan KPU pada tanggal 22 September 2024.